238 Views

Menarakaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat terkait penanganan longsor yang terjadi di Perumahan Keledang Mas, Kecamatan Samarinda Seberang.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD Samarinda pada Rabu lalu (12/2/2025) ini dihadiri oleh perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa opsi relokasi menjadi solusi utama dalam mengatasi dampak longsor yang telah terjadi sejak 2023.

Ia menyebutkan bahwa berbagai pihak, termasuk warga terdampak dan pengembang, telah sepakat untuk melaksanakan langkah ini.

“Syukurlah, setelah pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk pengembang dan Pemerintah Kota, semua menyetujui bahwa relokasi adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak pengembang menunjukkan komitmennya dengan menyerahkan lahan yang telah diajukan sebelumnya kepada Pemerintah Kota Samarinda. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap warga yang terdampak.

“Pengembang telah siap untuk merelokasi warga ke lahan yang sudah disiapkan,” jelas Deni.

Dengan disepakatinya opsi relokasi, tahap berikutnya adalah memastikan pelaksanaan keputusan ini dapat berjalan dengan baik.

Deni berharap seluruh pihak yang terlibat dapat segera menyiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan untuk memperlancar proses tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya revisi site plan guna memastikan status lahan relokasi telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Masing-masing pihak perlu menyesuaikan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, site plan akan direview ulang untuk memastikan mana yang perlu diserahkan dan mana yang perlu diperbaiki,” terangnya.

Ia optimis bahwa proses relokasi dapat berjalan dengan cepat, mengingat perwakilan dari dinas terkait menyebutkan bahwa perubahan site plan bisa diselesaikan dalam waktu 7 hingga 10 hari.

“Semoga ini menjadi langkah maju. Masalah yang sudah berlangsung hampir dua tahun ini akhirnya bisa menemukan titik terang,” katanya.

Deni pun mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD, pemerintah daerah, pengembang, serta warga dalam menangani permasalahan longsor ini.

“Kami di DPRD berperan sebagai fasilitator, menghubungkan berbagai pihak agar persoalan ini dapat dituntaskan dengan baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *