Menarakaltim.com, Samarinda – Permasalahan longsor akibat aktivitas pertambangan di Palaran kembali mencuat. Ko Andri, pemilik lahan di Kelurahan Bukuan dan Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, mendesak pihak terkait segera menyelesaikan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di lahannya.
Ia mengungkapkan bahwa upaya komunikasi dan administrasi telah dilakukan sejak lama, tetapi hingga kini belum ada respons nyata dari pihak terkait.
Sebagai informasi, Ko Andri pernah menandatangani kontrak kerjasama pemanfaatan lahan untuk pertambangan tahun 2019 lalu dengan jangka waktu tiga tahun, sehingga kontrak tersebut telah berakhir pada tahun 2022.
“Sejak 2023, saya sudah berulang kali melayangkan surat ke instansi berwenang untuk meminta perbaikan, tapi tidak ada tanggapan. Tahun lalu saya kirim lagi, tetap tidak ada jawaban. Akhirnya saya melaporkan ke DPRD. Mereka sempat turun ke lapangan dan menjanjikan perbaikan dalam dua bulan, tapi kami butuh kepastian. Lahan yang rusak ini tidak mungkin diperbaiki tanpa ganti rugi atau solusi,” jelasnya, Kamis (13/2/2025).

Upaya penyelesaian juga telah ditempuh dengan melapor ke berbagai instansi berwenang, namun hingga kini belum ada langkah nyata yang diambil.
Lebih lanjut, Ko Andri menyoroti bahwa izin tata ruang di lokasi terdampak sudah berubah dari tambang menjadi permukiman.
“Kami ingin tambang yang masih beroperasi di lahan ini dihentikan sementara, karena sekarang lahannya sudah dialihkan untuk pembangunan. Kami ingin membangun Palaran, bukan meninggalkan bekas lubang tambang yang tidak direklamasi,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan tambang yang beroperasi di lahan tersebut tidak pernah menepati janji terkait reklamasi. Bahkan, upaya untuk menerbitkan sertifikat tanah melalui BPN ditolak karena kondisi lahan yang sudah rusak akibat longsor.
“Karena tidak ada jalan lain, kami akan menempuh jalur hukum sesuai arahan dari instansi berwenang,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa masih ada perusahaan tambang yang beroperasi di lahan warga tanpa menyelesaikan dampak kerusakan.
“Kami menerima laporan dari warga terkait tambang yang masih berjalan di lahan yang belum direklamasi. Kami ingin Pemkot dan Pemprov segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Anhar.
Ia menekankan bahwa Pemkot Samarinda telah berkomitmen dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menjadikan kota ini sebagai Zona Bebas Tambang pada 2026. Oleh karena itu, ia mendesak agar semua izin tambang di wilayah perkotaan segera dihentikan dan dicabut dalam waktu dekat.
“Saya meminta seluruh pemangku kebijakan terkait izin tambang agar menghentikan dan mencabut izin pertambangan pada 2026 mendatang,” tegasnya.
Selain itu, ia menuntut agar hak pemilik lahan segera diselesaikan dan reklamasi dilakukan sesuai ketentuan.
“Saya berharap instansi berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang yang merugikan masyarakat dan memastikan reklamasi berjalan,” tutupnya. (*)

