Menarakaltim.com, Samarinda – Perkawinan siri yang semakin marak di Samarinda memicu kekhawatiran berbagai pihak, terutama karena dampaknya terhadap hak-hak perempuan dan anak. Kondisi ini juga memperumit sistem administrasi kependudukan yang masih belum tertata dengan baik.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti lambannya respons pemerintah kota dalam menangani masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.000 pasangan yang masih menunggu kepastian hukum melalui proses isbat nikah.
“Hingga kini belum ada langkah konkret dari Pemkot untuk menyelesaikan permasalahan ini. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah menyelenggarakan nikah massal agar pernikahan mereka tercatat secara resmi,” ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Menurut Puji, banyak pasangan yang mengalami kesulitan dalam mengurus status pernikahan mereka karena tidak adanya pencatatan resmi. Akibatnya, anak-anak yang lahir dari perkawinan siri sering menghadapi hambatan dalam mendapatkan dokumen kependudukan dan hak-hak administratif lainnya.
“Jika perkawinan siri dibiarkan tanpa penanganan, dampaknya akan semakin luas. Anak-anak berisiko kehilangan akses terhadap hak-hak dasar mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai bahwa selain faktor ekonomi, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai aturan perkawinan juga menjadi salah satu penyebab utama maraknya praktik ini.
“Poligami memang diizinkan dalam aturan agama, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak sesuai ketentuan, maka bisa menimbulkan permasalahan hukum,” jelasnya.
Sebagai solusi, ia mengusulkan adanya kerja sama antara Kementerian Agama dan Dinas Sosial untuk menggelar program nikah massal sebagai bentuk penertiban administrasi kependudukan.
“Pemkot harus lebih aktif dalam menyelesaikan masalah ini. Program nikah massal bisa menjadi salah satu solusi agar pernikahan yang belum tercatat bisa segera diakui secara hukum,” pungkasnya. (*)

