346 Views

menarakaltim.com, SANGATTA – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Siti Rizky Amalia, SE.AK.CA menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

 

Kegiatan Sosper dipusatkan di Desa Saka Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur. Politisi yang akrab dengan nama panggilan Amel itu ditemani narasumber, Nurhayati dan moderator Nilawati.

Kepada warga desa yang hadir mengikuti Sosper, anggota DPRD Kaltim dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) itu memberikan penjelasan pentingnya sebuah peraturan daerah tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Perda itu perlu diketahui oleh para pasangan muda maupun pasangan suami istri yang telah memiliki anak.

Dalam naskah peraturan daerah itu disebutkan, yang dimaksud dengan ketahanan keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan, mengandung kemampuan fisik materiil kemampuan psikis mental spiritual untuk hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagian
batin.

“ Setiap keluarga harus memperhatikan keluarganya. Apakah sudah memiliki pertahanan yang ideal,” kata Amel.

Sementara, narasumber Nurhayati menjelaskan mengenai maksud disahkannya peraturan daerah itu. adalah untuk mejadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian, serta tanggungjawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *