menarakaltim.com, Sangatta – Kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Komisi II Siti Rizky Amalia, di Kutai Timur (Kutim) untuk melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perda (Sosper) hal tersebut mendapat tanggapan baik bagi masyarakat Kutim.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini turun ke masyarakat memberikan Sosialisasi Perda (Sosper) terkait penyelenggaran bantuan hukum dengan menggandeng akademisi pakar bidang hukum dari Universitas Truna Jaya Bontang. Jumat (12/11/2021).
Kegiatan sosper yang dilakukan Siti Rizky Amalia berlangsung di beberapa tempat diantaranya, di Dusun Sungai Tabuan, Desa Sangkiman, Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur.
Menurutnya (Rizky Amalia) dengan melakukan sosialisasi perda terhadap masyarakat yang berkaitan dengan bantuan hukum, adalah merupakan bagian untuk lebih memperkenal lembaga bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kerap ditemukan bermacam kasus hukum yang membingungkan masyarakat lantaran tak paham dimana tempat mengadu permasalah yang mereka hadapi,”ujarnya.
Tidak sedikit masyarakat utamanya di pedesaan yang bermasalah dengan kasus hukum, namun sebagian masyarakat tidak menempuh jalur hukum, lantaran masyarakat tak paham cara menyelesaikannya, dan bahkan mereka ada kekhawatiran ketika berhadapan dengan hukum itu bisa tambah merepotkan.
Padahal diketahui pemerintah mulai ditingkat nasional hingga daerah menjamin adanya bantuan hukum bagi masyarakat agar dalam menghadapi permasalahan mereka mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang tidak memberatkan dan merugikan masyarakat.
“Kami sebagai wakil rakyat di DPRD Kaltim, akan selalu melakukan pendampingan terhadap masayarkat, khusunya diwilayah daerah pemilihan (Dapil) Kutim, Berau dan Bontang. Untuk terus memberikan perhatian khusus yang berkaitan dengan perlindungan hukum,” ungkapnya.
Lanjut kemudian Siti Rizky Amalia, selain mensosialisaikan perda terkait bantuan hukum, Ia juga menerima beberapa aspirasi warga terkait dengan fasilitas penerangan PLN yang masih menjadi problem di wilayah pedesaan.
“Kami tidak hanya mensosialisasikan peraturan daerah terkait bantuan hukum, namun kami tetap menyerap aspirasi warga untuk pembangunan fasilitas umum di wilayah masing – masing.” terangnya. (adv)

