menarakaltim.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing pada Rabu (19/3/2025). Guna membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Revisi ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dalam upaya pencegahan, mitigasi, serta penanganan bencana di Kota Samarinda.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa dalam perda sebelumnya terdapat beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki, agar lebih optimal dalam implementasinya.
“Ada sejumlah materi yang perlu diperbarui, baik dari sisi pencegahan maupun penanggulangan saat bencana terjadi. Karena itu, kami mengundang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai leading sector untuk memberikan masukan,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, muncul sepuluh isu utama yang diinventarisasi untuk dimasukkan ke dalam revisi perda, di antaranya:
1. Sanksi bagi Badan Usaha atau Perorangan
Saat ini, perda belum secara spesifik mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang aktivitasnya berkontribusi terhadap bencana, seperti pengembang perumahan yang menyebabkan banjir atau longsor.
2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Perlu dibentuk PPNS di lingkungan BPBD untuk melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terkait pelanggaran yang berdampak pada bencana.
3. Keterlibatan BPBD dalam Forum Penataan Ruang
Selama ini, BPBD hanya berperan sebagai pihak yang diundang dalam forum tersebut. Dengan revisi perda, BPBD diharapkan menjadi anggota tetap agar memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan tata ruang yang mempertimbangkan risiko bencana.
4. Satuan Pendidikan Aman Bencana
Program edukasi mengenai kesiapsiagaan bencana perlu diperkuat di sekolah-sekolah agar siswa lebih siap menghadapi kondisi darurat.
5. Mandatory Spending untuk Penanggulangan Bencana
Sejumlah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk penanggulangan bencana, seperti Jakarta yang mengalokasikan 2% dari APBD. Samarinda diharapkan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan daerahnya.
6. Pembangunan Command Center
Mengacu pada arahan Presiden, Samarinda berencana membangun pusat komando (command center) sebagai pusat koordinasi tanggap darurat bencana.
7. Penguatan Kelembagaan BPBD
Revisi perda juga akan memperkuat kelembagaan BPBD agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
8. Forum Pengurangan Risiko Bencana
BPBD didorong untuk menjadi bagian tetap dalam forum ini guna memberikan masukan berbasis kajian risiko bencana.
9. Kerja Sama dengan Instansi Lain
Upaya mitigasi dan penanggulangan bencana harus melibatkan berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan masyarakat.
10. Efisiensi Anggaran Tanpa Mengurangi Sosialisasi
Meski dilakukan efisiensi anggaran, BPBD tetap berkomitmen menjalankan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai mitigasi bencana.

Kepala BPBD Kota Samarinda, Suwarso, menyatakan bahwa revisi perda ini sangat diperlukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan di lapangan.
Ia menyoroti pentingnya sanksi bagi pelaku usaha yang aktivitasnya merusak lingkungan serta perlunya penguatan struktur kelembagaan BPBD.
“BPBD tidak hanya berperan dalam penanggulangan bencana, tetapi juga memiliki dampak positif bagi sektor lain. Contohnya di Tanah Merah, kegiatan normalisasi anak sungai tidak hanya mencegah banjir, tetapi juga membuka kembali lahan pertanian seluas 50 hektare yang sebelumnya tidak bisa digarap,” ungkap Suwarso.
Selain itu, ia menegaskan bahwa BPBD terus melakukan sosialisasi kesiapsiagaan bencana ke berbagai tingkatan, mulai dari TK hingga SMA.
“Kami juga akan memastikan bahwa revisi perda ini dapat mengakomodasi semua aspek yang diperlukan untuk pengurangan risiko bencana di Samarinda,” tambahnya.
Dengan berbagai usulan yang telah dikaji, DPRD Kota Samarinda menargetkan revisi perda ini dapat diselesaikan pada Agustus 2025.
Ke depannya, regulasi yang lebih kuat diharapkan mampu meningkatkan ketahanan kota terhadap berbagai ancaman bencana. (ADV/DPRDSMD/RN)

