Menarakaltim.com, Samarinda – Polemik terkait pembayaran upah pekerja dalam proyek pembangunan Teras Samarinda Tahap I kembali menjadi sorotan. Kontraktor asal Jakarta yang menggarap proyek ini dilaporkan tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar para pekerja, sehingga menimbulkan keresahan.
Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah, mendesak Pemerintah Kota Samarinda untuk lebih mengutamakan kontraktor lokal dalam proyek pembangunan.
Menurutnya, perusahaan lokal tidak hanya lebih memahami kondisi daerah, tetapi juga lebih bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja.
“Jika ada kontraktor lokal yang memiliki kompetensi, mereka harus diprioritaskan. Selain lebih memahami lingkungan kerja, mereka juga cenderung lebih peduli terhadap kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya pada Senin (17/3/2025).
Selain itu, Andriansyah juga menyoroti PT Samudra Anugrah Indah Permai, perusahaan yang bertanggung jawab dalam proyek ini. Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut harus masuk dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi mendapatkan proyek di Samarinda.
Langkah tegas seperti ini, menurutnya, penting untuk memastikan hanya perusahaan yang memenuhi kewajiban yang diberikan kesempatan mengerjakan proyek pemerintah.
Lebih jauh, ia berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi Pemkot Samarinda dalam menetapkan mitra kerja proyek-proyek mendatang. Dengan memberikan kesempatan kepada kontraktor lokal, ia yakin pembangunan akan lebih berkelanjutan, dan hak-hak pekerja lebih terlindungi.
“Kita harus memberdayakan kontraktor lokal karena mereka juga bagian dari masyarakat Samarinda. Ini tidak hanya berdampak pada ekonomi daerah, tetapi juga memastikan pekerja mendapat perlindungan yang lebih baik,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa selain memastikan kualitas pembangunan, aspek perlindungan tenaga kerja juga harus menjadi prioritas dalam setiap proyek yang dijalankan di Samarinda. (Adv)

