221 Views

Menarakaltim.com, Samarinda — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru di SDN 007 Sidodamai, Samarinda Ilir, baru-baru ini mencuat ke permukaan.

Peristiwa ini memicu aksi demonstrasi di depan Balai Kota Samarinda pada Rabu (19/3/2025), dengan massa menuntut pemerintah kota mengambil langkah tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SDN 007 Sidodamai diduga mencoba melakukan negosiasi dengan keluarga korban untuk meringankan tanggung jawab pelaku. Mereka bersama kuasa hukum tersangka dilaporkan mendatangi rumah salah satu korban, menawarkan kompensasi dengan harapan kasus ini dapat diselesaikan secara damai.

Menanggapi situasi ini, anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku pelecehan seksual di Kalimantan Timur, khususnya di Samarinda.

Ia menekankan bahwa jika terbukti ada upaya perlindungan terhadap pelaku oleh pihak sekolah, maka mereka harus dicopot dari jabatannya.

“Jika terbukti pihak sekolah, baik kepala sekolah maupun guru, melindungi pelaku kejahatan seksual, mereka harus dicopot,” tegas Adnan.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Adnan berharap pemerintah kota Samarinda segera mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini. Ia meyakini bahwa Wali Kota Andi Harun memiliki pandangan yang sama dalam hal ini, yaitu tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual.

Politisi dari Partai Golkar ini juga menyoroti fenomena kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengawasan terhadap lingkungan sekolah. Ia menekankan bahwa pelaku seringkali berasal dari orang-orang yang seharusnya menjadi panutan, seperti guru atau staf sekolah.

“Banyak anak-anak kita yang menghabiskan waktu lebih banyak di sekolah daripada di rumah. Kita harapkan para pendidik menjaga anak-anak kita,” ujarnya.

Adnan menegaskan kembali bahwa oknum pelaku kekerasan seksual tidak boleh dilindungi, melainkan harus ditindak tegas.

“Saya dengan tegas menyatakan bahwa jika ada oknum seperti itu, jangan dilindungi. Pecat dan proses hukum,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *