menarakaltim.com, SAMARINDA — Sengketa tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur resmi berakhir di meja mediasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tanpa kata sepakat. Dusun Sidrap, Desa Martadinata, kini bersiap menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari kepastian.

Suasana mediasi yang berlangsung di Samarinda itu tak menghasilkan titik temu, meski pembahasan sudah menyentuh akar permasalahan.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, keputusan akhir harus berpijak pada asas keadilan dan kepastian hukum, bukan sekadar kompromi politik.
“Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim?” ujarnya singkat.
Bagi Hasanuddin, garis batas di peta bukan sekadar persoalan administratif. Ia memandangnya sebagai wujud tanggung jawab negara dalam memastikan warganya mendapatkan pelayanan yang layak.
Selama ini, warga Sidrap lebih banyak mengandalkan fasilitas Kota Bontang, mulai dari pendidikan hingga infrastruktur, sehingga aspirasi mereka tidak boleh diabaikan.
Di tengah pusaran kepentingan dua daerah, Hasanuddin memastikan DPRD Kaltim akan menjaga proses agar tetap transparan, akuntabel, dan aspiratif.
Harapannya, putusan MK kelak bukan hanya mengukuhkan batas wilayah, tetapi juga memihak pada realitas sosial yang ada di lapangan.
Bagi Sidrap, panggung MK adalah kesempatan terakhir. Ketika dialog sudah menemui jalan buntu, maka putusan hukum menjadi harapan yang tersisa.
Hasanuddin berharap, dari ruang sidang itu, lahir keputusan yang membawa rasa adil, tak hanya untuk Sidrap, tapi juga bagi seluruh Kalimantan Timur. (*)

