181 Views

Menarakaltim.com, Samarinda — Kecelakaan kembali menimpa Jembatan Mahakam Satu, ikon transportasi utama di Kota Samarinda. Sabtu malam lalu (26/4/2025), sebuah kapal tongkang kembali menabrak tiang pancang jembatan tersebut sekitar pukul 23.30 WITA. Ini merupakan kali ke-23 insiden serupa terjadi, menciptakan kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat Kaltim.

Kondisi tiang pancang dilaporkan mengalami pembengkokan serius. Padahal, perbaikan vender jembatan yang sebelumnya rusak akibat tabrakan serupa pada 16 Februari 2025, belum juga dimulai. Perlu diketahui, proyek pemulihan vender itu menghabiskan anggaran sekitar Rp35 miliar.

Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, secara tegas menilai bahwa kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan Sungai Mahakam. Ia menyoroti waktu terjadinya tabrakan, yang berada di luar jam operasional pandu kapal.

“Peristiwa ini berlangsung pada pukul sebelas malam, jelas di luar jam pandu. Ini bentuk kelalaian yang serius,” ujar politisi yang akrab disapa Hamas usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemilik kapal dan otoritas sungai, Senin malam (28/4/2025).

Hamas bahkan mencurigai adanya praktik terselubung di balik insiden ini. Ia mengindikasikan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang memberi celah bagi kapal untuk berlayar di luar ketentuan.

“Kalau kapal bisa lewat diam-diam di waktu yang tidak diperbolehkan, tentu ada yang bermain. Tidak mungkin mereka berani tanpa bekingan,” tegasnya.

Dalam RDP yang berlangsung intens selama lebih dari tiga jam, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk menghentikan sementara lalu lintas kapal di Sungai Mahakam. Penutupan ini dilakukan sampai proses investigasi selesai dan pengerjaan perbaikan vender benar-benar dimulai. Komitmen tersebut bahkan dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani bersama.

Langkah ini dianggap penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menjamin keselamatan infrastruktur serta pengguna jalan. Hamas juga menekankan pentingnya payung hukum yang lebih relevan untuk mengatur lalu lintas sungai di Kaltim.

“Saat ini kita punya Perda Nomor 1 Tahun 1989, tapi regulasi itu sudah sangat usang. Sudah saatnya kita revisi dan sesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyusun regulasi baru yang akan memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola transportasi sungai di wilayah tersebut.

Dengan terus berulangnya insiden tabrakan kapal terhadap Jembatan Mahakam Satu, tekanan publik semakin besar terhadap pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Sungai Mahakam, yang selama ini menjadi jalur vital logistik, kini juga menjadi sumber potensi bencana jika tidak dikelola dengan baik dan akuntabel. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *