menarakaltim.com, SAMARINDA – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam memberikan ruang bagi pegawai Muslim untuk menjalankan ibadah mendapat apresiasi dari DPRD Samarinda.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap kebebasan beribadah serta penguatan nilai religius di tempat kerja.
Dalam kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8.1/610/B.KESRA-1/2025 tersebut, Pemprov Kaltim mengimbau seluruh pegawai Muslim untuk menghentikan aktivitas pekerjaan 15 menit sebelum waktu shalat fardhu guna melaksanakan ibadah secara berjamaah.
Menanggapi hal ini, Ismail Latisi, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, menyampaikan dukungannya. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam konstitusi.
“Hak untuk beribadah adalah bagian dari hak asasi yang harus dijaga. Dengan adanya kebijakan ini, pegawai Muslim dapat menjalankan kewajiban agamanya tanpa gangguan pekerjaan,” ujar Ismail, Rabu (26/03/2025).
Ia juga menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, serta telah diterapkan di beberapa daerah lain, seperti Jambi, yang bahkan memberikan apresiasi kepada pegawai yang rutin menjalankan shalat berjamaah.
Selain sebagai sarana peningkatan ibadah, kebijakan ini juga diyakini dapat membentuk karakter pegawai yang lebih disiplin serta memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
“Ini bukan hanya soal ibadah, tetapi juga membentuk kebiasaan yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Kami mendukung penuh kebijakan ini agar dapat diterapkan secara optimal,” pungkasnya. (ADV/DPRDSMD/RN)

