Menarakaltim.com, Samarinda – Dalam agenda pengesahan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh DPRD Kota Samarinda pada Rabu (5/3/2025), muncul sejumlah usulan baru di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan bahwa dari 15 Raperda yang diusulkan, empat berasal dari Pemerintah Kota, sementara 11 lainnya merupakan inisiatif DPRD.
“Kita ada usulan baru yang berkaitan dengan Bapemperda di luar Propemperda. Dari total 15 usulan, empat berasal dari Pemkot, sementara 11 lainnya dari DPRD,” ujar Novan.
Ia menekankan bahwa beberapa usulan memiliki urgensi tinggi, terutama yang diajukan oleh Pemerintah Kota. Salah satunya adalah revisi Peraturan Daerah tentang ketenagakerjaan yang harus menyesuaikan dengan regulasi di tingkat nasional, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Terkait mekanisme pembahasan, Novan menyatakan bahwa usulan tersebut belum memasuki tahap Panitia Khusus (Pansus), melainkan akan langsung ditangani oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Ini bukan ke tahap Pansus, tetapi langsung ke Bapemperda. Nanti Bapemperda yang akan menjalankan masing-masing pembahasan. Dalam prosesnya, beberapa usulan memang ada keterkaitan dengan Pansus,” jelasnya.
Komisi IV DPRD Samarinda sendiri telah menyiapkan tiga Raperda yang menjadi prioritas pembahasan.
“Tiga Raperda yang menjadi fokus Komisi IV adalah yang berkaitan dengan pernikahan dini, penyakit TBC dan HIV, serta penyempurnaan Undang-Undang Tenaga Kerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Novan.
Dengan adanya usulan-usulan baru ini, DPRD Samarinda berupaya menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama di bidang ketenagakerjaan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

