201 Views

menarakaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti maraknya reklame yang tidak tertata dengan baik di Samarinda. Menurutnya, banyak papan reklame, baliho, dan spanduk yang tersebar tanpa izin, menyebabkan ketidakteraturan dan mengganggu estetika kota.

“Kita sekarang banyak nih reklame yang amburadul, tidak tertata, jadi sampah visual. Ini yang akan kita atur dalam regulasi nanti,” ujarnya, Jum’at (7/3/2025).

Sebagai langkah konkret, Komisi I berencana memasukkan regulasi penataan reklame ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Regulasi ini bertujuan untuk menata kembali pemasangan reklame serta mempermudah perizinan, sekaligus menentukan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan.

“Nantinya akan diatur perizinannya, kemudahan dalam memberikan izin, serta rekomendasi tempat-tempat yang diperbolehkan untuk memasang reklame, termasuk baliho dan spanduk. Supaya kota ini tidak berantakan dan terlihat lebih rapi,” jelasnya.

Tak hanya reklame konvensional, Samri juga menegaskan bahwa regulasi ini akan mencakup berbagai bentuk media iklan, termasuk videotron dan iklan digital lainnya.

“Ya, semua yang sifatnya iklan akan masuk, termasuk videotron. Karena pada dasarnya, reklame itu kan iklan, jadi nanti akan diatur juga,” katanya.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tata kota Samarinda bisa lebih rapi dan estetis, serta tidak lagi dipenuhi papan reklame yang tak berizin. (ADV/DPRDSMD/AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *