280 Views

Menarakaltim.com, Samarinda – Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan dalam rapat koordinasi bersama bagian hukum dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (5/3/2025). Dari jumlah tersebut, empat Raperda merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda, sementara 11 lainnya diusulkan oleh DPRD Kota Samarinda.

Penandatangan dan Pengesahan Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Rabu (5/3/2025)

“Itu semua sudah dikoordinasikan dan hari ini sudah disahkan. Lima usulan dari Pemkot, sisanya dari DPRD,” ujar Kamaruddin, anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Kamaruddin menyebut bahwa sebagian Raperda telah masuk ke dalam Pansus, sementara sebagian lainnya ditangani oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Belum semuanya masuk ke Pansus, sebagian ada di Pansus, sebagian lagi di Bapemperda. Ini merupakan usulan pemerintah yang sifatnya mendesak dan harus segera disampaikan kepada DPRD Kota Samarinda,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPRD Samarinda menargetkan agar pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu enam bulan.

“Harapannya, pembahasan bisa dipercepat agar segera menjadi Perda. Yang masuk skala prioritas tentu akan didahulukan,” kata Kamaruddin.

Namun, jika dalam enam bulan Raperda belum rampung, maka DPRD akan memperpanjang waktu pembahasan sesuai dengan kebutuhan.

“Kalau enam bulan belum selesai, ya nanti diperpanjang lagi, sesuai dengan kemampuan. Tapi semuanya tetap masuk dalam skala prioritas,” tutupnya.

Dengan pengesahan 15 Raperda ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kota Samarinda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *