menarakaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pentingnya kehadiran pemerintah dalam penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di setiap kecamatan.
Hal ini menyusul semakin penuhnya lahan pemakaman yang ada saat ini serta mahalnya biaya pemakaman di lokasi-lokasi yang dikelola oleh pihak swasta.
“Sekarang ini, pemakaman umum yang ada rata-rata sudah penuh. Sementara itu, marak pemakaman yang dikelola oleh swasta dengan biaya cukup tinggi, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Jadi, pemerintah harus hadir untuk menyediakan tanah pemakaman,” ujar Samri, Kamis (6/3/2025).
Sebagai langkah konkret, pihaknya tengah mengusulkan agar dalam peraturan daerah (Perda) nantinya, pemerintah diwajibkan menyiapkan minimal satu TPU di setiap kecamatan. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap pemakaman dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Kasihan masyarakat yang sudah terkena musibah, masih harus menghadapi biaya pemakaman yang mahal. Jadi, ini untuk menghadirkan pemakaman murah,” tambahnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya subsidi, Samri menegaskan bahwa bukan subsidi yang akan diberikan, melainkan penyediaan lahan oleh pemerintah. Nantinya, biaya yang dikenakan untuk pemakaman di TPU akan diatur agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Biaya pemakamannya nanti hanya sebatas biaya gali, mungkin mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Itu pun akan kita atur besaran tarifnya supaya tidak membebani masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, satu-satunya TPU yang dikelola pemerintah berada di Samarinda Utara, yakni TPU Serayu yang sebelumnya digunakan sebagai pemakaman COVID-19.
Samri menyebut bahwa dalam Perda yang sedang disusun, TPU tersebut akan ditetapkan sebagai bagian dari pemakaman umum yang bisa digunakan masyarakat.
Terkait anggaran, Samri mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyusunan regulasi sebagai payung hukum. Langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta pemerintah untuk menginventarisasi aset tanah yang dimiliki di setiap kecamatan.
“Hampir di setiap kecamatan itu ada lahan pemerintah. Ini yang perlu kita pastikan dulu agar penyediaan TPU bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terbebani oleh biaya pemakaman yang tinggi dan memiliki akses yang lebih mudah terhadap TPU yang dikelola pemerintah. (ADV/DPRDSMD/AK)

