411 Views

menarakaltim.com, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencoba melakukan mediasi terkait penyelesaian persoalan aktivitas Ship To Ship (STS) berupa pemindahan muatan batu bara dari kapal tongkang ke kapal vessel di Muara Berau dan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Anggota Dewan Kaltim, memanggil sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas tersebut untuk menanyakan duduk persoalan sesungguhnya. Ini sebagai tindak lanjut atas tuntutan para nelayan yang merasa dirugikan dari adanya aktivitas tersebut.

“Aktivitas Ship To Ship itu tentu saja berdampak pada pencemaran laut di sekitarnya. Di antaranya seperti terganggunya fauna di bawah laut, sedimentasi, hingga pencemaran BBM (Bahan Bakar Minyak, Red),” ucap Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono saat memimpin pertemuan, Rabu (9/11/2022)

Sapto menyebut satu dari 10 perusahaan yang terlibat aktivitas STS di Muara Berau itu memiliki tiga floating crane, sehingga jika dijumlahkan dari keseluruhan aktivitas perusahaan itu terdapat 13 floating crane yang beroperasi.

Ia mengakui persoalan itu merupakan permasalahan yang telah berlangsung sejak lama, tepatnya sekitar 2018 lalu, saat pihaknya mendapat keluhan dari para nelayan setempat. 

“Pada saat itu sampai dikeluarkan surat dari Gubernur, tapi ujung-ujungnya mandul juga, tidak bisa selesai. Maka dari itu, kita harus selesaikan. Ada apa ini, kok tidak selesai-selesai,” jelasnya.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menyebut segala aktivitas STS yang ada diketahui milik perusahaan luar Kaltim. Namun dampak yang diberikan justru merugikan masyarakat Kaltim.

“Ini kan perlu ditindak tegas. Jika tidak mau diatur, jangan adakan aktivitas di Kaltim,” tegasnya.

Dari hasil pertemuan yang telah dilaksanakan itu, DPRD meminta agar perusahaan yang selama ini melakukan aktivitas STS dapat memberikan ganti rugi kepada para nelayan yang terdampak. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *