128 Views

menarakaltim.com, SAMARINDA — Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud atau yang akrab disapa Harum, memberikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi.

Agenda ini menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltim yang digelar di Gedung B, Jumat (15/8/2025).

Dua Ranperda tersebut masing-masing mengatur Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim.

Keduanya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki peran strategis dalam mendongkrak pendapatan daerah.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Harum mengawali dengan mengapresiasi pandangan, masukan, kritik, serta pertanyaan yang disampaikan para anggota dewan pada rapat paripurna sebelumnya.

“Masukan-masukan tersebut merupakan cerminan dari semangat kolaborasi dan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di Provinsi Kaltim,” ucap Harum.

Jawaban tersebut disampaikan kepada tujuh fraksi DPRD Kaltim, yakni Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, PAN–Nasdem, PKS, serta Demokrat–PPP.

Menurut Harum, dukungan terhadap revisi regulasi dua BUMD ini akan berdampak langsung pada penguatan fondasi usaha daerah.

“Dengan harapan dapat memberikan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) atas kinerja dari dua BUMD yang dasar hukum keberadaannya dilakukan perubahan ini,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa proses revisi aturan ini diharapkan bisa berjalan cepat agar manfaatnya segera dirasakan.

“Harapan kami juga proses perubahan terhadap Rancangan Perda Perubahan pada kedua Perseroan Terbatas segera dapat dilaksanakan,” pungkas Harum.

Usai mendengar jawaban gubernur, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud selaku pimpinan rapat memutuskan, dengan persetujuan anggota dewan, untuk menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada komisi sesuai bidangnya.

“Diharapkan kepada komisi yang membidangi dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya Ranperda dimaksud,” tutup Hasanuddin.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua III Yenni Eviliana, anggota DPRD Kaltim, perwakilan Forkopimda, serta jajaran pejabat Pemprov Kaltim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *