menarakaltim.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim resmi menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-12 yang digelar pada Rabu (16/4/2025) di Gedung B DPRD Kaltim.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, yang turut didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris DPRD Norhayati Usman.
Sejumlah anggota dewan hadir langsung di ruang sidang, sebagian lainnya mengikuti secara daring.
Hadir pula Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sri Wahyuni, perwakilan Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Hasanuddin menjelaskan bahwa kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan yang digelar sehari sebelumnya, pada 15 April 2025.
Hasil rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah dengan menerbitkan surat resmi bernomor 22/Banmus-DPRD/IV/2025, yang menyampaikan penambahan agenda paripurna terkait pembahasan RPJMD.
“RPJMD adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang merumuskan arah pembangunan daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih,” ujar Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas.


Lebih lanjut ia menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan landasan penting dalam manajemen pemerintahan daerah. Ia menjadi pedoman untuk pembangunan sekaligus alat evaluasi agar setiap program memiliki arah yang jelas dan terukur.
“Posisi strategis RPJMD menjadikannya alat penting dalam memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.
Dokumen ini juga diselaraskan dengan arah pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung tercapainya tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Keselarasan ini diharapkan menjadi jalan untuk mewujudkan Kalimantan Timur Sejahtera 2045 dan Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif.
Ia menyebut kolaborasi yang terjalin dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan menjadi kekuatan utama dalam mendorong kemajuan daerah.
“Hubungan kemitraan ini telah menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan Kaltim yang berkelanjutan,” kata Gubernur yang akrab disapa Gubernur Harum itu.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dokumen RPJMD harus disahkan menjadi peraturan daerah paling lambat enam bulan sejak pelantikan kepala daerah.
“RPJMD inilah yang akan menjadi dasar utama dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mulai tahun 2026 hingga 2030,” tutupnya. (*)

