menarakaltim.com, KUKAR – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan langkah penyusunan regulasi untuk melindungi sekaligus mengembangkan tanaman Kedemba (Kratom) sebagai salah satu komoditas unggulan daerah.
Upaya tersebut ditandai dengan pemaparan hasil kajian awal yang disampaikan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Selasa (14/07/2026).
Kegiatan itu dihadiri Ketua DPRD Kukar Ir. H. Ahmad Yani bersama Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Nurhayati Turistiany, Pejabat Fungsional Ahli Muda Deny Afriansyah dan Lita Rosaria Feryanti, serta perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Yani menilai tanaman Kedemba memiliki prospek ekonomi yang menjanjikan sehingga perlu mendapat perlindungan melalui payung hukum yang jelas.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengembangkan budidaya, hilirisasi produk, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Semua itu harus memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah. Dengan begitu setiap program pengembangan memiliki pijakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyusunan naskah akademik dan rancangan perda harus segera dipersiapkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini budidaya Kedemba telah berkembang di enam kecamatan di Kutai Kartanegara. Potensi tersebut dinilai perlu dijaga agar tidak hanya menjadi komoditas bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi identitas daerah yang mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Menurut Ahmad Yani, regulasi juga penting untuk mengantisipasi kemungkinan klaim dari pihak lain terhadap tanaman yang telah berkembang di Kutai Kartanegara.
“Kita harus melindungi potensi ini sejak sekarang. Kedemba merupakan kekayaan daerah yang harus dijaga, termasuk hak kekayaan intelektualnya, agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Ia berharap tanaman Kedemba dapat berkembang menjadi komoditas unggulan yang mampu mendorong peningkatan pendapatan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar meminta Sekretariat DPRD segera berkoordinasi dengan BRIDA dan LPPM Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda untuk menyusun naskah akademik sebagai landasan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sementara itu, tim LPPM UWGM Samarinda menyatakan kesiapan mendampingi proses penyusunan kajian akademik hingga pembentukan regulasi.
Kolaborasi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, BRIDA, dan perguruan tinggi diharapkan mampu melahirkan perda yang tidak hanya melindungi potensi lokal, tetapi juga menjadi dasar pengembangan industri Kedemba yang berkelanjutan dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (akb)

