menarakaltim.com, KUKAR – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pemerintah melakukan pemetaan secara rinci terhadap status lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Kalpataru Grup.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan lahan yang masih memiliki HGU aktif dan lahan yang masa berlakunya telah habis atau dicabut.
Permintaan itu disampaikan dalam pembahasan persoalan pertanahan bersama Kantor Pertanahan Kukar dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (26/8/2026).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan kejelasan status setiap bidang lahan menjadi dasar sebelum pemerintah mengambil langkah penyelesaian terhadap lahan yang selama ini bersinggungan dengan aktivitas masyarakat.
Menurutnya, DPRD membutuhkan data yang terperinci agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai status hukum suatu lahan.
“Kami perlu mengetahui secara detail mana HGU yang masih berlaku dan mana yang sudah berakhir. Data ini penting agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda terkait status lahannya,” ujar Ahmad Yani.
Selain memetakan HGU perusahaan, DPRD juga meminta perhatian diberikan kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan dan memiliki dokumen administrasi maupun dasar kerja sama.
Seluruh dokumen tersebut dinilai perlu diverifikasi dan dicocokkan dengan data yang dimiliki Kantor Pertanahan.
Ahmad Yani menilai proses tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menghindari munculnya persoalan baru di kemudian hari.
“Masyarakat yang memiliki dasar administrasi tentu harus mendapat kejelasan. Jangan sampai ketidakjelasan status lahan justru memunculkan konflik baru di lapangan,” katanya.
DPRD juga meminta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa ikut melakukan inventarisasi kondisi lahan di wilayah masing-masing. Data dari tingkat desa dinilai dapat melengkapi informasi pertanahan yang dimiliki pemerintah.
Dalam pembahasan tersebut, Kantor Pertanahan Kukar menjelaskan bahwa pengurusan HGU memiliki tahapan administrasi yang melibatkan pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat, sehingga penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan.
Tak hanya itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kukar diminta menelusuri riwayat izin usaha perkebunan PT Kalpataru Grup sebagai bagian dari upaya mencocokkan legalitas perizinan dengan penggunaan lahan di lapangan.
Ahmad Yani berharap seluruh proses inventarisasi dan koordinasi tersebut tidak berhenti pada aspek administrasi semata, tetapi menghasilkan kepastian hukum yang dapat menjadi solusi bagi persoalan pertanahan di Kukar.
“Tujuannya bukan hanya mengetahui status lahan di atas kertas, tetapi memberikan kepastian agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta potensi konflik bisa dicegah,” tutupnya. (Akbr)

