Menarakaltim.com, Samarinda — Hingga kini, penertiban pom mini di Samarinda masih belum terealisasi, meskipun regulasi mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) telah disahkan.
Lambannya tindakan dari pemerintah kota memicu pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kebijakan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyoroti ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan aturan.
Menurutnya, sebelumnya alasan utama tidak adanya penertiban adalah ketiadaan regulasi. Namun, setelah perda terkait diberlakukan, langkah konkret di lapangan masih belum terlihat.
“Aturannya sudah ada, tapi tidak ada eksekusi. Ini yang harus dipertanyakan. Jika regulasi dibuat tanpa implementasi, tentu efektivitasnya patut diragukan,” ujar Samri pada Selasa (18/2/2025).
Ia menilai perlu adanya koordinasi lebih baik antara pemerintah dan aparat penegak perda, seperti Satpol PP, agar kebijakan ini bisa berjalan sesuai harapan. Dalam waktu dekat, DPRD berencana memanggil Satpol PP untuk mencari tahu kendala yang menghambat pelaksanaan aturan ini.
Selain itu, Samri menekankan bahwa proses penertiban harus dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Pemerintah, katanya, harus memastikan bahwa pedagang yang terdampak mendapat solusi yang jelas.
“Jangan sampai aturan ini diterapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi pedagang. Sosialisasi dan solusi yang tepat harus dipersiapkan agar tidak terjadi konflik di lapangan,” lanjutnya.
Ia juga menduga bahwa penertiban pom mini baru akan efektif setelah transisi pemerintahan selesai. Saat ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun masih menunggu pelantikan, yang kemungkinan menjadi salah satu faktor tertundanya eksekusi aturan ini.
“Mungkin pemerintah menunggu momentum yang lebih tepat. Setelah pelantikan, aturan ini bisa diterapkan dengan lebih tegas,” tutupnya. (*)

