Menarakaltim.com, Samarinda — Aktivitas pertambangan batu bara di Kecamatan Palaran kembali menuai protes. Warga setempat mempertanyakan kelanjutan operasi perusahaan yang diduga masih beraktivitas meskipun proses pembebasan lahan belum tuntas.
Masalah ini mencuat setelah muncul laporan mengenai eksploitasi yang melampaui batas izin yang diberikan.
Awalnya, perusahaan terkait mendapatkan izin untuk pengembangan kawasan industri dan perumahan di atas lahan seluas sekitar 3.000 hektare. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya perluasan aktivitas tambang ke area yang tidak seharusnya digunakan.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa masih ada tambang yang beroperasi di lahan yang belum dibebaskan sepenuhnya. Ini perlu perhatian serius dari pemerintah kota maupun provinsi. Jika ada pelanggaran, aktivitas tersebut harus segera dihentikan,” ujar Anhar pada Senin (17/2/2025).
Selain merugikan warga, aktivitas pertambangan yang tidak terkendali juga dikhawatirkan menghambat rencana pembangunan Pelabuhan Multipurpose Palaran.
Infrastruktur strategis ini baru saja memasuki tahap groundbreaking, dan keberadaan tambang yang tidak terkontrol bisa menjadi kendala dalam pengembangannya.
Sejalan dengan target Pemerintah Kota Samarinda untuk menghentikan operasional tambang pada 2026, Anhar menegaskan perlunya kebijakan yang konsisten.
Ia meminta agar izin pertambangan tidak lagi diperpanjang serta mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin yang masih berlaku.
Selain aspek regulasi, persoalan lahan warga yang terdampak turut menjadi perhatian.
Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan inspektur pertambangan, segera mengambil tindakan nyata untuk melindungi hak mereka dan memastikan reklamasi berjalan sesuai aturan.
“Pemerintah harus bersikap tegas. Jangan sampai aktivitas tambang terus berjalan tanpa mempertimbangkan hak warga serta kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan,” tegasnya. (*)

