menarakaltim.com, SAMARINDA – Lonjakan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Kota Samarinda kembali memunculkan kekhawatiran di kalangan legislatif.
Berdasarkan catatan hingga Maret 2025, tercatat sedikitnya 50 laporan kekerasan, menjadikan Samarinda sebagai wilayah dengan angka tertinggi di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa penanganan persoalan ini harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaporan, namun menyentuh aspek pemulihan korban hingga penindakan pelaku.
Ia menilai, tingginya laporan justru bisa menjadi sinyal positif, menandakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk berbicara dan melapor ketika menghadapi kekerasan.
Namun, laporan yang masuk tidak boleh sekadar dicatat tanpa diikuti tindak lanjut nyata.
“Keberanian masyarakat untuk melapor adalah langkah maju. Tapi ini tidak akan berarti apa-apa kalau tidak diikuti dengan proses hukum yang adil dan dukungan penuh terhadap korban,” ujar politisi Partai Demokrat itu, Minggu (18/5/2025).
Sri Puji menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan harus dilaksanakan dalam kerangka kolaboratif.
Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat perlu saling bahu membahu untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif.
“Tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah atau lembaga perlindungan saja. Harus ada keterlibatan dari semua lini—dari RT, kelurahan, hingga lembaga pendidikan. Pendekatannya harus lintas sektor,” katanya.
Ia juga menyoroti keberadaan rumah aman yang disediakan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Meski telah berjalan dan menyediakan tempat bagi korban, ia menilai masih terdapat kekurangan dari sisi infrastruktur dan dukungan sistem pendampingan.
Menurutnya, rumah aman seharusnya menawarkan ruang yang benar-benar terlindungi, terisolasi dari potensi gangguan luar, dan dikelola oleh tenaga profesional dengan sistem pengawasan yang ketat.
Jika perlu, sistem pengawasan bisa menyerupai pengelolaan rumah sakit dengan adanya pihak komisaris atau pengawas independen.
“Rumah aman bukan sekadar tempat tinggal sementara. Itu adalah ruang pemulihan. Harus steril, aman, dan terintegrasi dengan fasilitas penting lainnya seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial,” jelasnya.
Lebih jauh, Sri Puji menekankan bahwa langkah rehabilitasi korban tidak boleh setengah-setengah.
Pendampingan psikologis, reintegrasi sosial, dan akses terhadap pendidikan serta keterampilan harus menjadi bagian dari proses pemulihan.
“Tujuannya bukan hanya menyelamatkan, tapi juga memberdayakan kembali korban agar bisa bangkit secara utuh. Semua perangkatnya harus disiapkan dengan baik,” tegasnya.
DPRD Samarinda, kata dia, akan terus mendorong pembenahan sistem perlindungan ini, termasuk perumusan kebijakan yang lebih tegas dan terukur dalam menangani kekerasan berbasis gender dan usia rentan di tingkat lokal. (ADV/DPRDSMD/RN)

