Menarakaltim.com, Samarinda – Sebuah rekaman CCTV yang menunjukkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menyita kelapa milik seorang pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pelita telah beredar luas di media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Dalam video tersebut, terlihat petugas Satpol PP mengamankan barang dagangan, termasuk beberapa kelapa, ke dalam kendaraan dinas saat melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di area terlarang.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai prosedur setelah pedagang menerima beberapa kali peringatan namun tetap tidak mematuhi aturan. Barang yang disita, seperti kelapa tersebut, diamankan sebagai barang bukti dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami sudah memberikan peringatan beberapa kali. Jika tidak diindahkan, kami harus mengambil tindakan. Barang yang disita hanya sampel, tidak semuanya, dan bisa diambil kembali di kantor Satpol PP,” jelasnya, Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut, Anis menekankan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Pemerintah Kota Samarinda memiliki Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, yang mengatur lokasi dan cara berjualan bagi PKL.
“Kami mendorong UMKM untuk berkembang, tetapi jangan sampai merusak keindahan kota dengan berjualan di atas drainase atau trotoar. Penertiban ini juga untuk mencegah terjadinya banjir akibat saluran air yang tersumbat,” tambahnya.
Anis juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi informasi di media sosial dan memastikan kebenarannya sebelum memberikan komentar atau menyebarkannya.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa tindakan yang kami lakukan sesuai dengan prosedur dan untuk kepentingan bersama,” tutupnya.
Sementara itu, Asisten II Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Marnabas, menekankan pentingnya keberimbangan dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Ia mengingatkan bahwa fitnah dapat merugikan semua pihak dan mengajak masyarakat untuk berpikir secara bijak sebelum menyebarkan informasi yang belum tentu benar.
“Masyarakat seharusnya bijak dalam bermedia sosial. Jangan hanya mencari sensasi tanpa memahami konteks sebenarnya. Fitnah itu dosa, dan kita harus berpikir sebelum bertindak. Kalau kita menyebarkan informasi yang salah, dampaknya bukan hanya kepada Satpol PP, tetapi juga kepada pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Marnabas.
Menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan Satpol PP sudah melalui prosedur yang jelas, termasuk penyitaan barang dagangan sebagai bagian dari penegakan aturan.
Barang yang disita pun tidak serta-merta hilang atau diambil petugas untuk kepentingan pribadi, melainkan diamankan sebagai barang bukti dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah mengikuti prosedur yang ada.
“Masyarakat harus memahami bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Kalau ada pedagang yang berjualan di tempat terlarang, tentu ada konsekuensinya. Kita ingin kota ini tertib dan nyaman, bukan malah semrawut. Jangan sampai penegakan aturan ini justru dipelintir menjadi narasi negatif yang menyesatkan,” tegasnya.
Marnabas juga menyoroti kecenderungan sebagian warganet yang terlalu cepat menyimpulkan sesuatu tanpa mencari informasi dari kedua belah pihak. Ia berharap media sosial dapat digunakan dengan lebih bijak untuk menyebarkan informasi yang berimbang dan mendidik, bukan sekadar mengejar sensasi atau menggiring opini yang keliru.
“Satpol PP bekerja sesuai SOP, tidak asal bertindak. Kalau ada pedagang yang terkena penertiban, silakan datang ke kantor untuk menyelesaikan sesuai prosedur. Kita ingin menciptakan ketertiban, bukan menyusahkan masyarakat. Jadi mari kita saling mendukung dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Samarinda dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu akurat. (*)

