154 Views

menarakaltim.com, SAMARINDA – Suasana di Ruang Rapat Utama lantai 2 gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (15/5/2025), mencerminkan kekhawatiran sekaligus harapan.

Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I, Samri, difokuskan untuk mengurai polemik relokasi Pasar Subuh yang belakangan memicu ketegangan antara aparat dan pedagang.

Hadir dalam pertemuan ini berbagai unsur pemerintah kota, mulai dari Asisten II Sekretariat Kota, Dinas Perdagangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga perwakilan kecamatan dan kelurahan setempat.

Pembahasan mengerucut pada keresahan para pedagang yang merasa proses pemindahan dilakukan tanpa kejelasan arah dan minim komunikasi terbuka.

Usai rapat, Samri menyampaikan bahwa penolakan dari pedagang bukan terhadap relokasinya itu sendiri, melainkan ketidakpastian pasca-pembongkaran.

Banyak di antara mereka mengaku bingung harus mencari tempat usaha baru di mana.

“Masalah utamanya adalah informasi yang belum utuh. Mereka ingin tahu ke mana harus pindah dan bagaimana mekanisme selanjutnya,” ujar Samri.

Dalam penjelasan yang disampaikan perwakilan pemerintah, sebenarnya sudah ada lokasi pengganti yang disediakan di pasar-pasar milik pemerintah. Beberapa titik bahkan masih memiliki daya tampung.

“Pemerintah telah menyiapkan ruang usaha alternatif, hanya saja sosialisasinya yang belum menjangkau semua pedagang. Ini yang harus dibenahi,” jelasnya.

Samri juga menyinggung status hukum lahan yang selama ini ditempati para pedagang Pasar Subuh.

Berdasarkan data yang diterima dewan, area tersebut ternyata bukan aset pemerintah, melainkan lahan milik pribadi yang kini tidak lagi memberikan izin pemanfaatan.

“Dalam posisi seperti ini, kita tak bisa memaksa pemilik lahan untuk terus mengizinkan penggunaannya. Itu hak mereka secara hukum,” tambahnya.

Ia menilai bahwa dari sisi regulasi tata kota, keberadaan Pasar Subuh pun tak sesuai peruntukan.

Zona tersebut dalam rencana tata ruang tidak diperbolehkan sebagai kawasan perdagangan.

“Ini bukan semata soal lahan pribadi, tapi juga tentang kepatuhan pada tata ruang kota. Ada aspek legalitas yang perlu dihormati bersama,” sambungnya.

Namun demikian, Samri mengingatkan bahwa cara penertiban lapak pedagang harus lebih bijak.

Menurutnya, tindakan Satpol PP dalam proses pembongkaran perlu dibarengi pendekatan humanis, demi menghindari konflik emosional di lapangan.

“Pendekatan kekeluargaan jauh lebih efektif. Ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi menyangkut kehidupan warga yang mencari nafkah,” tegasnya.

Ia berharap, diskusi yang berlangsung ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki proses komunikasi antara pemerintah dan warga.

Dialog yang terbuka, katanya, adalah jalan terbaik dalam menghadapi persoalan sosial seperti ini.

“Jika dialog dikedepankan, penyelesaian akan lebih damai dan berkelanjutan,” tutupnya. (ADV/DPRDSMD/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *