menarakaltim.com, TENGGARONG – Dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional dan global yang terus berubah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen kuat menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penetapan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah (Roadmap) Tahun 2025–2027, sebagai panduan bagi seluruh perangkat daerah dalam menata arah kebijakan ekonomi yang tangguh dan berkelanjutan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menjelaskan bahwa roadmap ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kukar Nomor 233/SK-BUP/HK/2025.
Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyelaraskan langkah strategis pengendalian inflasi dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
“Dokumen ini menjadi panduan penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan searah dalam menjaga stabilitas harga dan keseimbangan ekonomi,” ujar Bupati Aulia Rahman Basri.
SK ini tidak hanya ditujukan kepada kepala OPD, tetapi juga ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim, Ketua DPRD Kukar, serta sejumlah pejabat strategis lainnya, termasuk Sekda, Kepala Bappeda, dan BPKAD.
Dalam roadmap tersebut, Bupati Aulia menegaskan bahwa kebijakan pengendalian inflasi akan berlandaskan pada empat pilar utama yang dikenal dengan strategi 4K, yaitu:
1. Keterjangkauan harga
2. Ketersediaan pasokan
3. Kelancaran distribusi
4. Komunikasi efektif
Keempat pilar ini diadaptasi dari pedoman nasional, namun disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan lokal Kutai Kartanegara.
Pada pilar keterjangkauan harga, Pemkab Kukar menyiapkan berbagai program seperti Gerakan Pangan Murah (GPM), operasi pasar bahan pokok, penyaluran cadangan pangan pemerintah, serta penguatan produksi lokal melalui dukungan kepada petani dan pelaku UMKM sektor pertanian.
Sementara itu, pilar ketersediaan pasokan difokuskan pada penguatan sektor pertanian dan perikanan melalui pembangunan serta rehabilitasi infrastruktur, penyediaan sarana produksi, hingga pemberdayaan kelompok usaha pangan agar pasokan tetap stabil dan tidak bergantung pada daerah lain.
Pada aspek kelancaran distribusi, Pemkab Kukar menekankan pentingnya kerja sama antar daerah serta peningkatan infrastruktur transportasi seperti jalan, jembatan, dan moda angkutan umum.
Upaya ini diharapkan memastikan pasokan bahan pangan tetap lancar, bahkan dalam kondisi cuaca ekstrem atau bencana alam.
Adapun pilar komunikasi efektif diarahkan untuk menciptakan transparansi dan kepercayaan publik.
Pemerintah akan melakukan pemantauan rutin harga dan stok pangan, menyusun neraca pangan daerah, serta mempublikasikan informasi secara terbuka melalui kanal resmi.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah spekulasi harga dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
SK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memuat daftar lengkap program, indikator capaian, serta penanggung jawab pelaksana di setiap OPD.
Seluruh perangkat daerah diminta menjadikan roadmap ini sebagai acuan utama dalam menyusun kebijakan ekonomi selama tiga tahun mendatang.
Melalui implementasi roadmap ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara optimis dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, menjaga kestabilan harga, serta menciptakan ekonomi daerah yang tangguh dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.(ADV/PROKOMKUKAR/Vinsen).

