menarakaltim.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Pemkab Kukar menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan Tahun 2025 di Hotel Midtown, Samarinda, pada Kamis (23/10/2025).
Mengusung tema “Akselerasi Pelaksanaan Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari dalam Mewujudkan Kukar Idaman Terbaik”, kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah kini bukan lagi sekadar urusan kebersihan, melainkan juga persoalan sosial yang bisa memicu konflik di masyarakat.
“Masalah sampah kini bukan hanya tentang kebersihan. Ini sudah menjadi masalah sosial yang mampu menimbulkan konflik, terutama di wilayah yang belum memiliki sistem pengelolaan yang baik,” ujar Sunggono.
Paradigma Baru: Dari “Buang” ke “Olah”
Sunggono menjelaskan, paradigma pengelolaan sampah di Kukar kini telah bergeser. Jika dulu pendekatannya hanya “kumpul, angkut, buang”, kini berubah menjadi “kumpul, pilah, dan olah.”
Pendekatan baru ini dilakukan dari hulu hingga hilir, agar pengelolaan sampah tidak hanya menekan pencemaran, tetapi juga memberi nilai tambah ekonomi serta mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan visi besar pembangunan daerah yang terangkum dalam program “Kukar Idaman Terbaik – Inovatif, Berdaya Saing, dan Mandiri.”
Visi besarnya adalah mewujudkan Kutai Kartanegara sebagai pusat pangan, pariwisata, dan industri hijau yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari
Salah satu wujud nyata dari komitmen ini adalah Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari, yang menjadi bagian penting dari Kukar Idaman Terbaik.
Program ini menekankan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.
Setiap perusahaan diwajibkan memiliki program pelestarian lingkungan di area operasinya, guna menekan risiko kerusakan alam dan memperkuat tanggung jawab sosial sektor industri.
Selain itu, Pemkab Kukar juga melanjutkan Program Kukar Peduli Lingkungan dengan memperluas pembangunan unit TPS-3R (Reduce, Reuse, Recycle) di setiap kecamatan, serta menargetkan seluruh desa menjadi Desa Ramah Lingkungan.
“Semoga pelaksanaannya berjalan tanpa hambatan demi tujuan mulia menjaga kelestarian alam dan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kukar,” harap Sunggono.
Kolaborasi Lintas Sektor
Rapat ini juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, dunia usaha, komunitas lingkungan, hingga masyarakat desa didorong untuk bersama-sama membangun sistem persampahan yang efektif dan berkelanjutan.
Kolaborasi ini diharapkan melahirkan inovasi dan terobosan baru, terutama dalam kebijakan, kelembagaan, dan pembiayaan.
Selain itu, para peserta juga membahas potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi retribusi layanan kebersihan, sebagaimana diatur dalam Perda Kukar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Suara Para Ahli
Beberapa narasumber turut memberikan pandangan penting:
• Prof. Ince Raden (Rektor Unikarta) memaparkan penerapan Perbup No. 97 Tahun 2023 tentang pembatasan kantong plastik, serta Perbup No. 18 Tahun 2025 mengenai kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
• Gina Fathilah dari Bapenda Kukar menjelaskan ketentuan retribusi sampah dalam Perda No. 1 Tahun 2024 Pasal 24.
• Dody Yulianto, Kabid Kebersihan DLH Kota Balikpapan, menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah sangat bergantung pada kebijakan, kelembagaan, pengelolaan, pembiayaan, dan partisipasi masyarakat.
Menuju Kukar Hijau dan Mandiri
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, OPD, pemerintah kecamatan, desa, perusahaan, hingga komunitas peduli lingkungan ini menjadi langkah penting menuju Kukar yang hijau, mandiri, dan berkelanjutan.
Dengan paradigma baru dan sinergi semua pihak, sampah tak lagi menjadi masalah, melainkan peluang menuju masa depan yang lebih lestari.(ADV/PROKOMKUKAR/Vinsen).

