Menarakaltim.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan tersebut diambil setelah MK menyatakan Edi telah melampaui batas maksimal masa jabatan bupati selama dua periode.
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa hasil Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Berdasarkan amar putusan perkara Nomor 20/PHPU.PUB-XXIII/2025, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kutai Kartanegara dalam waktu 60 hari ke depan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa periode pertama kepemimpinan Edi dimulai saat ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara pada 10 Oktober 2017. Penugasan itu merujuk pada Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD.II/TAHUN 2017. Masa jabatan tersebut kemudian berlanjut hingga Edi resmi dilantik menjadi bupati definitif pada 9 April 2018 dan berakhir pada 25 Februari 2021.
Adapun periode kedua, Edi kembali menjabat penuh sejak 26 Februari 2021 dan masih berlangsung hingga adanya hasil Pilkada 2024. MK menilai, masa jabatan yang dijalani Edi pada periode pertama telah melebihi dua setengah tahun, yang sesuai ketentuan dianggap sebagai satu periode penuh. Dengan demikian, Edi dianggap telah menjabat selama dua periode penuh sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang tentang Pilkada.
Selain itu, Guntur juga mengungkapkan adanya masukan dari masyarakat terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU. Meski KPU berpendapat seluruh tahapan telah sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, MK berpendapat sebaliknya.
“Fakta persidangan menunjukkan masa jabatan Edi Damansyah telah melewati dua periode. Ini jelas bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan Pilkada yang adil, demokratis, dan berintegritas,” tegas Guntur.
Dengan putusan ini, KPU Kukar wajib segera menyiapkan tahapan PSU agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. (*)

