186 Views

menarakaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani bin Husein, menyoroti perbedaan harga dan dugaan pengurangan volume minyak goreng bersubsidi Minyakita di pasaran.

Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan pengawasan agar masyarakat tidak dirugikan.

Sani menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1028, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Namun, hasil pemantauan di tiga toko berbeda menunjukkan harga yang jauh lebih tinggi, yakni Rp19.000 hingga Rp22.000 per liter.

“Jika dirata-rata, harga di pasaran mencapai Rp20.000 per liter, jauh di atas HET yang telah ditetapkan. Saya tidak tahu apakah ada biaya distribusi tambahan atau faktor lain, tetapi yang jelas, aturan pemerintah sudah jelas menetapkan HET Rp15.700,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pengurangan volume pada kemasan Minyakita satu liter.

Meskipun belum menemukan bukti konkret di Samarinda, laporan dari luar kota mengindikasikan adanya selisih hingga 200 mililiter dari yang seharusnya.

Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, Sani meminta Dinas Perindustrian dan Koperasi Kota Samarinda untuk turun langsung ke pasar dan melakukan sidak.

Menurutnya, kenaikan harga ini dapat berdampak pada daya beli masyarakat, termasuk harga makanan olahan seperti gorengan dan masakan berbahan dasar minyak.

“Saya berharap OPD terkait segera turun tangan. Jangan sampai masyarakat dirugikan, baik dari segi ukuran maupun harga. Ini menyangkut kepentingan banyak orang,” tegasnya.

Dengan meningkatnya permintaan menjelang hari besar, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan ketersediaan Minyakita dengan harga yang sesuai ketentuan. (ADV/DPRDSMD/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *