menarakaltim.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa keputusan terkait evaluasi kepala organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sepenuhnya merupakan hak prerogatif Wali Kota.
Ia menekankan bahwa kepala dinas adalah bagian dari tim eksekutif yang berperan sebagai pembantu Wali Kota dalam menjalankan kebijakan daerah.
“Kalau Wali Kota merasa kondisi yang ada menghambat realisasi janji-janji politiknya, tentu beliau berhak mengambil keputusan. Sebaliknya, jika tidak ada gangguan terhadap kinerja, maka biarlah berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil di tingkat OPD pasti akan berdampak langsung kepada Wali Kota. Oleh karena itu, tanggung jawab utama dalam mengevaluasi kinerja pejabat berada di tangan pemimpin daerah.
“Apa pun yang terjadi di OPD, pada akhirnya publik akan menyorot Wali Kota. Misalnya, jika ada persoalan di PUPR, publik dan netizen tidak hanya menyalahkan dinas terkait, tetapi juga kepemimpinan Wali Kota secara keseluruhan,” jelasnya.
Abdul Rohim juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya lebih memilih fokus menyelesaikan persoalan tenaga kerja di kota ini sebelum membahas isu-isu lain yang memerlukan evaluasi lebih lanjut.
“Prioritas saat ini adalah menyelesaikan masalah tenaga kerja. Setelah itu, barulah kita bisa melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kebijakan, termasuk penempatan pejabat di OPD strategis,” tuturnya.
Terkait kepemimpinan di PUPR, Abdul Rohim menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota untuk menentukan apakah kondisi kesehatan kepala dinas saat ini masih memungkinkan untuk menjalankan tugasnya atau perlu adanya pergantian demi kelancaran pembangunan di Samarinda. (ADV/DPRDSMD/RN)

