Menarakaltim.com, Samarinda — Kebijakan relokasi pedagang dari Pasar Subuh Samarinda kembali menuai respons kritis. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum atas keterlibatan Pemerintah Kota dalam proses penertiban lahan yang diketahui berstatus kepemilikan pribadi.
Menurut Adnan, urusan sengketa atau penggunaan tanpa izin atas tanah milik perorangan seharusnya menjadi ranah aparat penegak hukum, bukan diintervensi langsung oleh pemerintah daerah.
“Kalau menyangkut hak milik seseorang, maka penyelesaiannya harus melalui jalur hukum. Penanganan seperti ini bukan tugas pemerintah kota,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Ia menilai bahwa langkah cepat Pemkot dalam mengambil tindakan justru menciptakan potensi penyalahgunaan kewenangan. Seharusnya, menurutnya, proses hukumlah yang diutamakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, bukan pendekatan administratif atau represif.
“Pemerintah punya batas kewenangan. Kalau sudah menyentuh soal kepemilikan tanah, itu bukan sekadar urusan teknis birokrasi. Penegakan hukum adalah domain aparat, bukan pemerintah,” tegasnya.
Adnan juga mengungkap fakta lain yang ia peroleh saat rapat bersama pihak terkait: bahwa area bekas Pasar Subuh dikabarkan akan dialihfungsikan menjadi kawasan tematik baru dengan konsep Chinatown.
Hal ini, menurutnya, memperkuat dugaan bahwa relokasi pedagang dilakukan demi memuluskan rencana pengembangan kawasan tertentu.
“Ketika saya tanyakan soal rencana pembangunan Chinatown, jawabannya memang mengarah ke sana. Ini tentu menimbulkan pertanyaan: siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dalam relokasi ini?” tukasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa dalam setiap proyek pembangunan kota, pemerintah tetap wajib berpegang pada prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kelompok yang rentan, termasuk para pedagang kecil yang selama ini bergantung pada lokasi tersebut untuk mencari nafkah.
“Menata kota boleh saja, tapi jangan abaikan hukum dan rasa keadilan. Pedagang juga warga negara, dan hak mereka harus dihormati,” pungkasnya. (Adv)

