Menarakaltim.com, Samarinda – Pasangan suami istri, Isak Saragih dan Tiza Sukma Pratimi, melaporkan manajemen Mahakam Lampion Garden (MLG) ke pihak berwajib setelah menemukan foto anak mereka terpajang dalam spanduk promosi tanpa izin.
Menurut Isak, mereka pertama kali mengetahui hal ini dari seorang keluarga yang mengirimkan foto spanduk tersebut. Isak lalu mengecek langsung ke lokasi pada (2/3/2025) dan memastikan bahwa memang benar foto yang terpampang adalah anaknya. Keesokan harinya, ia mengonfirmasi hal ini kepada pihak MLG dan bertemu dengan Manajer Operasional, Pandim.
“Pak Pandim awalnya meminta maaf dan menawarkan kompensasi Rp1,5 juta. Tapi kami merasa permintaan maaf itu tidak tulus, apalagi dia belum menemui anak saya secara langsung,” ujar Isak, Selasa (18/3/2025).
Tawaran kompensasi kemudian meningkat menjadi Rp5 juta, namun tetap ditolak oleh pihak keluarga.
Isak menegaskan bahwa ia dan istrinya tidak pernah berniat mencari keuntungan materi dari kasus ini. Ia justru ingin memberi efek jera agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan menggunakan foto anak di bawah umur untuk kepentingan komersial tanpa izin orang tua atau wali.
“Kalau ini dibiarkan, nanti akan ada lagi yang melakukan hal serupa. Foto anak di bawah umur itu tidak boleh dipakai seenaknya, apalagi untuk promosi,” tegasnya.
Menurut Isak, tindakan MLG melanggar beberapa undang-undang, termasuk UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan UU Perlindungan Anak. Dalam pasal 76I UU Perlindungan Anak, disebutkan bahwa eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi bisa dikenai pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
“Kami ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan soal kompensasi, tapi soal keadilan,” tambahnya.
Isak dan Tiza telah melaporkan kasus ini ke kepolisian sejak 6 Maret dan telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 17 Maret 2025. Namun hingga kini, pihak kepolisian masih dalam tahap penentuan penyidik dan belum ada kejelasan terkait tindak lanjut kasus ini.
“Kami berharap kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan ini agar ada keadilan bagi anak kami,” ujar Tiza.
Sementara itu, pihak MLG belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. (*)

