323 Views

Menarakaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan pemakaman umum. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda pada Rabu (19/2/2025) ini bertujuan merumuskan regulasi yang menjamin layanan pemakaman gratis bagi masyarakat dengan fasilitas yang layak.

Kepala Disperkim Samarinda, Herwan Rifai, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap awal memberikan masukan terhadap substansi Raperda. Peninjauan mendalam akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan lengkap draft regulasi tersebut.

“Kami siap memberikan saran yang konstruktif setelah mempelajari isi draft secara menyeluruh. Yang terpenting, regulasi ini harus benar-benar mengakomodasi kepentingan warga,” jelasnya.

Keluhan masyarakat terkait pungutan biaya pemakaman menjadi sorotan utama dalam rapat ini. Herwan menegaskan bahwa DPRD berkomitmen agar proses pemakaman di bawah pengelolaan pemerintah berlangsung tanpa membebani keluarga yang berduka.

“Banyak laporan warga soal biaya yang harus dikeluarkan saat pemakaman. Harapannya, ke depan tidak ada lagi pungutan sehingga layanan ini sepenuhnya gratis,” tambahnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menekankan pentingnya kesiapan lahan dan fasilitas pendukung. Menurutnya, meski lahan sudah disediakan, pelayanan yang diberikan harus menyeluruh dan tidak sekadar menyediakan tanah kosong.

“Saat ini pemerintah sudah menyiapkan lahan di beberapa titik, seperti Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Samarinda Ilir. Salah satunya di kawasan Sambutan Berita 6 dengan luas sekitar 14 hektare,” ungkap Vanandza.

Ia menegaskan bahwa fasilitas pemakaman harus memadai. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menggali sendiri atau menghadapi akses jalan yang rusak saat berada dalam kondisi berduka.

“Pemakaman yang layak itu bukan hanya soal lahan, tapi juga pelayanan. Jangan sampai warga dipersulit dengan infrastruktur yang buruk atau pelayanan yang tidak siap,” tegasnya.

Selain pemakaman umum, DPRD turut menyoroti praktik tarif tinggi yang diberlakukan pengelola pemakaman swasta. Vanandza meminta pengawasan ketat agar masyarakat tidak terbebani dengan harga yang tidak masuk akal.

“Pemkot harus memastikan tarif pemakaman swasta tidak memberatkan warga. Kita ingin ada keadilan, apalagi kondisi ekonomi masyarakat beragam,” ujarnya.

Lewat penyusunan Raperda ini, DPRD dan Disperkim berupaya menciptakan sistem pemakaman yang tertata, terjangkau, dan mengedepankan kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *