324 Views

Menarakaltim.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum, Rabu (19/2/2025).

Rapat yang dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Samarinda bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ini bertujuan menata sistem pengelolaan pemakaman agar lebih terstruktur.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengungkapkan bahwa selama ini pengelolaan pemakaman di Samarinda belum terorganisir dengan baik. Pemerintah kota memang telah menyiapkan lahan pemakaman di beberapa kecamatan, namun belum ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus yang menangani pengelolaannya.

“Kami merekomendasikan pembentukan UPTD Pemakaman agar ada lembaga yang fokus mengatur dan mengayomi persoalan pemakaman umum di Samarinda. Selama ini belum ada organisasi yang khusus menangani hal tersebut,” jelas Aris.

Saat ini, menurut data dari Disperkim, Samarinda memiliki dua lokasi pemakaman umum yang dikelola pemerintah, yakni di Serayu dan Khusnul Khotimah, Samarinda Utara.

Meski demikian, ia menilai lahan yang tersedia masih belum memadai untuk kebutuhan jangka panjang.

“Dengan populasi penduduk mencapai lebih dari 850.000 jiwa, ketersediaan lahan pemakaman menjadi perhatian serius. Setiap hari pasti ada angka kelahiran dan kematian, sehingga keseimbangan harus dijaga. Kita butuh pemakaman yang representatif, lengkap dengan fasilitas jalan, penerangan, dan akses yang layak,” ujarnya.

Aris menambahkan bahwa selain dua lokasi tersebut, ada beberapa lahan cadangan yang masih dalam tahap pembahasan. Ke depan, UPTD Pemakaman akan berperan dalam pengelolaan lahan, perawatan, hingga pengaturan retribusi.

“Soal biaya, masyarakat tak perlu khawatir. Pemakaman umum yang dikelola pemerintah tidak dipungut biaya mahal seperti di pemakaman komersial. Mungkin akan ada retribusi kecil untuk perawatan, supaya area pemakaman tidak terbengkalai,” ungkapnya.

Raperda ini juga mengatur pemakaman untuk semua golongan, baik umat Muslim maupun non-Muslim, demi mewujudkan pelayanan publik yang inklusif.

Lebih lanjut, Aris menegaskan bahwa pembahasan masih akan berlanjut di internal Pansus I sebelum ditetapkan.

“Kami masih mendalami beberapa aspek teknis. Jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kepada publik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *