menarakaltim.com, KUKAR – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menata sejumlah regulasi daerah melalui pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Salah satu yang menjadi perhatian yakni pengelolaan aset daerah senilai sekitar Rp330 miliar agar dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembahasan lima Raperda tersebut berlangsung dalam rangkaian Rapat Paripurna ke-12 hingga ke-15 Masa Sidang I DPRD Kukar, Senin (05/10/2026).
Lima Raperda yang dibahas mencakup pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Selulang, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 terkait PT Kutai Kartanegara Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda), Penyelenggaraan Urusan Perhubungan, serta perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan penataan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan kondisi terkini serta perkembangan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya terkait Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Selulang. Regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan setelah terjadi pemekaran wilayah.
“Karena sejak tahun 1999 ternyata ada Perda Kabupaten Kutai yang sampai saat ini belum dicabut, terkait dengan kecamatan sebelumnya. Oleh karena itu, secara peraturan perundang-undangan, Perda tersebut harus dicabut karena sudah tidak diberlakukan lagi,” kata Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Selain persoalan wilayah, DPRD Kukar juga mendorong optimalisasi aset daerah melalui perubahan regulasi terkait BUMD.
Salah satu aset yang menjadi perhatian yakni Pelabuhan Amborawang Laut dengan nilai sekitar Rp330 miliar. Menurut Ahmad Yani, aset tersebut selama ini belum memberikan kontribusi terhadap daerah sehingga perlu dikelola secara lebih produktif.
“Saat ini aset tersebut terbengkalai, tidak diurus, bahkan cenderung menyusut dan belum menghasilkan. Oleh karena itu, kita berharap ketika aset ini dipindahkan dan dipegang oleh badan usaha milik daerah, aset tersebut bisa dibisniskan dan menghasilkan pendapatan,” katanya.
DPRD Kukar memperkirakan pengelolaan Pelabuhan Amborawang Laut dapat menghasilkan pendapatan sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar per tahun melalui kerja sama bisnis.
“Termasuk yang tadi, Pelabuhan Amborawang Laut yang saat ini nilai asetnya sekitar Rp330 miliar. Kita berharap tahun 2027 sudah menghasilkan pendapatan bagi PAD kita, mudah-mudahan sekitar Rp8 sampai Rp10 miliar,” ucapnya.
Tak hanya Pelabuhan Amborawang Laut, aset Graha 165 juga menjadi bagian dari penataan. Aset yang sebelumnya disertakan kepada PT Graha 165 diarahkan menjadi penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan Perseroda.
Selanjutnya, PT Tunggang Parangan Perseroda dapat bekerja sama dengan PT Graha 165 dalam pengelolaan aset tersebut.
“Intinya, harapan kita adalah bagaimana mencetak pendapatan bagi daerah dari kerja sama yang ada,” tuturnya.
Ahmad Yani menyebut nilai penyertaan modal awal Graha 165 sekitar Rp12,5 miliar. Dari perhitungan DPRD, nilai yang telah dihasilkan dari aset tersebut disebut mencapai sekitar Rp25 miliar.
Menurutnya, optimalisasi aset daerah menjadi bagian penting dalam meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, regulasi perlu ditata agar aset yang selama ini belum dikelola maksimal dapat memberikan manfaat.
“Termasuk juga aset-aset yang lain yang mungkin belum dikelola dengan baik. Itu merupakan bagian dari usaha DPRD bagaimana aset-aset tersebut bisa kita optimalkan. Caranya melalui regulasi kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, menjelaskan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 dilakukan karena regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi administrasi wilayah saat ini.
Menurutnya, Perda tersebut dibuat ketika masih berkaitan dengan wilayah Kutai Induk. Namun, setelah terjadi pemekaran, aturan tersebut tidak lagi dapat diterapkan.
“Itu Perda yang masih terkait dengan Kutai Induk. Pada tahun 1999 sudah dibentuk, tetapi belum diberikan kode wilayah sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. Pada saat itu juga sudah terjadi pemekaran, sehingga sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi wilayah saat ini,” jelasnya.
Ia menyebut penataan regulasi wilayah tersebut juga berkaitan dengan usulan pemekaran kecamatan. Dalam usulan sementara, Desa Bunga Jadi disebut sebagai calon ibu kota kecamatan.
Namun, penetapan tersebut masih membutuhkan kesepakatan dari desa-desa yang nantinya masuk dalam wilayah pemekaran.
“Masih ada hal-hal yang perlu disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di wilayah kecamatan yang masuk dalam pemekaran itu,” katanya.
Untuk nama kecamatan baru, Ahmad Taufik mengatakan belum ditentukan. Pembahasannya masih berlangsung di DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus).
“Belum tahu, belum ditentukan. Ini masih dibahas oleh DPRD melalui kegiatan Pansus,” pungkasnya.
DPRD Kukar telah membentuk Pansus untuk melanjutkan pembahasan lima Raperda tersebut. Ahmad Yani menargetkan seluruh pembahasan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.
“Paling lambat nanti pada bulan Desember, Raperda tersebut bisa disetujui,” sebutnya. (Fika)

