224 Views

Menarakaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi memberlakukan program pembebasan denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kewajiban perpajakan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menyambut baik program tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk konkret dalam memperkuat kontribusi warga terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini merupakan momentum bagi para penunggak pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa dikenai beban tambahan. Harapannya, ke depan masyarakat menjadi lebih disiplin membayar pajak tepat waktu,” ujar Viktor, Selasa (15/04/2025).

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, program ini justru bisa menjadi katalis peningkatan penerimaan daerah. Ia optimistis partisipasi masyarakat akan meningkat karena adanya insentif penghapusan sanksi finansial.

“Pendapatan daerah tetap terjaga, bahkan bisa meningkat karena masyarakat yang sebelumnya abai kini termotivasi untuk membayar. Ini sangat mendukung pembangunan, khususnya untuk perbaikan infrastruktur,” jelasnya.

Namun demikian, Viktor mengingatkan agar program relaksasi ini tidak terus diperpanjang. Ia menilai pembebasan denda yang dilakukan secara berulang bisa menciptakan kebiasaan buruk di kalangan masyarakat.

“Cukup sampai 30 Juni. Jika terlalu sering diperpanjang, masyarakat bisa jadi menunda-nunda dengan harapan akan ada penghapusan denda berikutnya. Tiga bulan sudah sangat ideal,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Viktor juga mendorong pemerintah agar mempertimbangkan pemberian insentif atau penghargaan bagi wajib pajak yang konsisten dan tepat waktu dalam membayar PKB.

“Orang-orang yang patuh sebaiknya diberi penghargaan, karena pajak yang mereka bayarkan itu kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *