Menarakaltim.com, Samarinda – Big Mall Samarinda kembali menjadi sorotan setelah diketahui belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sejak 2023. Pemerintah Kota Samarinda pun telah menetapkan batas waktu bagi pihak pengelola untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa setiap bangunan yang berdiri di kota ini wajib memenuhi kewajiban pajaknya setiap tahun.
“Sudah ada aturan yang mengatur, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 mengenai tata cara pemungutan pajak daerah,” ungkapnya.
Samri juga menyoroti bahwa sejak awal pembangunan, pusat perbelanjaan ini sudah bermasalah.
“Dulu mereka membangun tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anehnya, tetap saja mendapat perlindungan,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Politisi dari PKS ini mempertanyakan mengapa mal yang selalu ramai dikunjungi ini masih memiliki tunggakan pajak.
“Ini jadi pertanyaan besar. Apakah ada kemungkinan mereka mengalirkan dana ke pihak lain, bukan ke pajak yang seharusnya dibayar?” katanya dengan tegas.
Selain itu, Samri juga menyinggung kenaikan tarif parkir di pusat perbelanjaan tersebut. Pada awal 2025, biaya parkir untuk empat jam mencapai Rp14 ribu, jauh lebih tinggi dibandingkan tarif standar sebelumnya, yaitu Rp2 ribu per jam.
DPRD Samarinda berharap manajemen Big Mall segera memenuhi kewajibannya sebelum ada langkah tegas dari pemerintah kota.
“Tidak ada alasan lagi. Mereka harus membayar pajak sesuai aturan,” pungkas Samri. (Adv)

