490 Views

menarakaltim.com, SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Indonesia selama ini kadang aneh-aneh. Boro-boro menganut slogan Keberpihakan, yang terjadi prakteknya justru mencekik leher masyarakat yang sudah terpuruk secara ekonomi tetapi seolah pula pemerintah memanfaatkan keterpurukan itu dengan motif mirip seperti sedang bermain bisnis.

Itulah yang terjadi pada aturan “pemaksaan” tes PCR bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan fasilitas pesawat terbang. Dimana kebijakan yang berlaku seolah menggunakan logika terbalik, lantaran harga PCR hampir sama dengan harga tiket pesawat bahkan ada yang melampaui harga tiket.

Berlangsung lama rakyat Indonesia kian gusar dan ramai ramai memprotes kebijakan yang dianggap tak berpihak kepada azas keadilan dan pemerataan itu.

Akhirnya hampir seluruh rakyat meneriaki soal harga tes PCR itu yang selangit. Syukur teriakan rakyat didengarkan oleh pemerintah dan kini harga mahal itu sudah dianulir meski terkesan terpaksa.

Yah, Pemerintah Pusat memang resmi mengeluarkan kebijakan penurunan tarif pemeriksaan tes PCR menjadi 300 ribu.
Kebijakan itupun mendapat tanggapan beragam dari rakyat dari Sabang hingga Merauke, dari Mingas sampai pulau Rotae.

Tanggapan juga sampai kepada suara
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, semua bernada sama, yakni mendukung 1000 persen kebijakan penurunan harga tes PCR yang gila.

Deni Hakim, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda mengatakan turunnya harga tes PCR ini dianggap sangat mengurangi beban masyarakat sebagai syarat mobilitas kedalam dan keluar Kota. Walaupun ia menilai harga 300 ribu itu masih terbilang tinggi. Namun dengan selisih harga dari 450 ribu menjadi 300 ribu diharap sedikit membantu.

“Harga yang ditarif memang masih terbilang tinggi juga, namun keluarnya kebijakan ini sudah pasti memiliki perhitungan dan kajian yang matang, dengan ini kami pun setuju dan mendukung adanya kebijakan itu,” Ujar Deni saat Berada dikonfirmasi melalui sambungan Seluler .

Lebih dalam kata Deni, Penggunaan tes PCR ini bukan hanya diterapkan pada moda transportasi udara saja, melainkan transportasi darat dan laut juga dibebankan sebagai syarat keberangkatan.

“Pemberlakuan PCR ini diseluruh armada transportasi mulai transportasi pesawat hingga transportasi darat dan laut, juga dikenakan PCR sebagai syarat mobilitas,” terangnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut menjelaskan fungsi tes PCR yang menjadi syarat mobilitas masyarakat. Menurut dia, tes ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Virus Covid-19, pasalnya setiap masyarakat harus dilakukan screening terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan.

Meskipun masyarakat telah melakukan Vaksinasi hingga dosis ke-2, menurutnya vaksinasi hanya memperkuat Herd Immunitty alias upaya meningkatkan imun dalam tubuh. Namun dirinya menilai bahwa Vaksin tidak bisa menjamin masyarakat kebal dari Covid-19, sehingga diterapkan nya tes PCR ini adalah upaya pemerintah untuk melakukan Tracking.

“Ini adalah upaya pemerintah untuk mengetahui laju penyebaran Covid-19,” tutup Deni. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *