36 Views

menarakaltim.com, TENGGARONG – Persoalan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi yang jauh dari domisili mendapat perhatian DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut penempatan lokasi kerja PPPK masih memungkinkan untuk ditata ulang.

Penataan itu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan domisili pegawai, kondisi keluarga, serta kebutuhan organisasi.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait di Ruang Rapat Ketua DPRD Kukar, Rabu (16/09/2026).

Menurut Yani, DPRD Kukar sebelumnya telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat terkait aspirasi PPPK yang berharap dapat ditempatkan lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarga.

Hasil konsultasi tersebut, kata dia, membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan dan penataan lokasi kerja PPPK tanpa mengubah jabatan maupun hasil seleksi.

“Silakan dilakukan pemetaan. Tidak haram hukumnya dilakukan. Itu membantu para P3K kita, ASN kita,” kata Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.

Ia menegaskan, penataan bukan berarti mengubah formasi ataupun profesi PPPK. Penyesuaian hanya dilakukan terhadap lokasi kerja dengan tetap mempertahankan tugas pokok dan fungsi pegawai.

“Daerah bisa melakukan penataan sesuai kebutuhan, tanpa merombak hasil tes atau kebutuhan yang sudah melekat pada dirinya,” ujarnya.

Yani mencontohkan, PPPK tenaga administrasi yang saat ini ditempatkan di Tabang dapat saja ditata ke Tenggarong apabila kebutuhan organisasi memungkinkan. Begitu pula pegawai dari wilayah lain dapat disesuaikan penempatannya.

“Menyesuaikan dengan domisilinya tanpa merusak sistem sesuai tupoksi kerjanya. Orang boleh saja berganti, dilakukan rekonsiliasi ulang. Yang berubah tempat kerja, bukan profesinya sebagai tenaga administrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses penataan tetap harus mengikuti mekanisme kepegawaian dan terhubung dengan BKN.

DPRD Kukar juga mendorong pemerintah daerah, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), segera melakukan pemetaan terhadap PPPK yang terdampak optimalisasi.

Yani menyebut persoalan jarak penempatan tidak hanya berdampak pada biaya operasional, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi keluarga dan kesejahteraan pegawai.

“Banyak yang mengalami persoalan karena jauh dari keluarga. Ada yang kecelakaan, persoalan rumah tangga, bahkan biaya operasionalnya lebih besar dari penghasilan yang diterima,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kukar, Rokif, mengatakan pihaknya menerima hasil RDP serta informasi mengenai konsultasi DPRD dengan BKN Pusat.

Sebagai langkah awal, BKPSDM akan melakukan pemetaan terhadap PPPK hasil optimalisasi sekaligus melihat kebutuhan organisasi di masing-masing wilayah.

“Informasi itu kami terima dan insya Allah kami laporkan kepada pimpinan,” kata Rokif.

Ia menegaskan, hasil pemetaan nantinya tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kewenangan pemerintah daerah.

“Prosesnya akan kami jalankan sesuai kewenangan. Hasil pemetaan kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Rokif menyebut jumlah PPPK hasil optimalisasi di Kukar yang menjadi perhatian mencapai 602 orang dan tersebar di sejumlah kecamatan.

“Totalnya kemarin 602 semua yang optimalisasi,” pungkasnya. (Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *