162 Views

Menarakaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengusulkan penyelesaian polemik pendirian rumah ibadah di kawasan Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, dilakukan melalui musyawarah terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Ia menilai pendekatan dialogis menjadi jalan tengah yang lebih sehat dibanding langkah hukum yang berpotensi memperkeruh suasana.

Samri mengungkapkan bahwa sejak awal, dokumen permohonan pendirian rumah ibadah yang diajukan oleh pihak pemohon mengandung unsur ketidakjelasan secara bahasa administratif.

Hal inilah, menurutnya, yang kemudian memicu kebingungan dan penafsiran berbeda di masyarakat.

“Kalimat dalam surat permohonan awal tidak secara eksplisit mencantumkan maksud mendirikan tempat ibadah. Bahasa yang digunakan kurang terang, sehingga bisa menimbulkan salah pengertian,” kata Samri beberapa waktu lalu.

Ia menilai bahwa jika sejak awal semua unsur administratif telah disusun secara rinci dan terbuka, kemungkinan besar polemik ini tidak akan berkembang menjadi isu yang menciptakan ketegangan sosial di tengah warga.

“Ini bukan hanya soal izin mendirikan bangunan, tapi juga soal kenyamanan antarumat beragama. Maka perlu ditinjau secara hati-hati, demi menjaga keharmonisan bersama,” lanjutnya.

Samri juga merespons adanya rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terhadap permohonan pendirian gereja tersebut.

Menurutnya, meski rekomendasi itu penting, namun tidak bisa berdiri sendiri jika proses administrasi awal belum sepenuhnya berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Rekomendasi FKUB tetap harus dilihat dalam konteks kesiapan administratif dan situasi sosial masyarakat. Tidak bisa dilepaskan dari dinamika di lingkungan sekitar lokasi pembangunan,” ujarnya.

Lebih jauh, politisi ini menekankan bahwa setiap pembangunan rumah ibadah harus mengantongi dua prasyarat penting: legalitas formal dan penerimaan sosial dari warga sekitar. Kombinasi keduanya menjadi syarat mutlak agar tempat ibadah dapat berdiri tanpa menimbulkan potensi konflik.

“Persoalannya bukan hanya pada legalitas di atas kertas. Tapi juga pada bagaimana keberadaannya diterima oleh lingkungan sekitar secara sosial dan emosional,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Samri menegaskan bahwa penyelesaian terbaik untuk isu semacam ini adalah melalui dialog, bukan konfrontasi. Ia berharap semua pihak mengedepankan prinsip saling menghormati dan mencari solusi bersama melalui musyawarah mufakat.

“Tujuannya bukan untuk memperlambat proses, tapi memastikan semuanya berjalan damai dan tidak menimbulkan gesekan. Duduk bersama itu penting agar semua suara didengar,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *