menarakaltim.com, SAMARINDA – Upah minimum Kota (UMK) merupakan salah satu poin yang menjadi Pembahasan dan perhatian bagi Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Pasalnya dalam dua tahun terakhir Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda belum mengalami peningkatan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menjelaskan, naik turunnya nilai upah dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya kondisi ekonomi, serta ketenagakerjaan suatu daerah, yang berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Lalu beberapa variabel lainnya seperti daya beli masyarakat dan kondisi keuangan perusahaan.
Di sisi lain, hampir 2 tahun terakhir pandemi Covid-19 berdampak kepada segala sektor perekonomian. Membuat pendapatan perusahaan serta masyarakat pun ikut turun. Dalam hal ini, Deni menyatakan, DPRD bakal mengupayakan UMK naik dengan nilai yang telah disepakati bersama.
“Meski di tengah pandemi Covid-19, harapannya UMK 2022 ada kenaikan, karena kebutuhan dasar masyarakat pasti meningkat,” terangnya, Senin (1/11/2021).
Namun demikian, dikatakannya, untuk penetapan nilai UMK pun masih menunggu keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebagai acuan penyesuaian nilai upah, yang juga menjadi rujukan nilai UMP Kaltim. Normatifnya, UMK naik sekitar 3 – 7 persen tiap tahunnya.
“Dewan menggenjot setidaknya ada kenaikan minimal 4 persen. Jangan sampai malah mengikuti UMP, karena otomatis penurunan,” kata Deni.
Di sisi lain, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, penetapan upah melibatkan Dewan Pengupahan Kota (Depekot), unsur tripartit yang terdiri dari pemerintah terutama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), perusahaan/pengusaha, dan serikat pekerja.
“Artinya dari pihak perusahaan tidak keberatan, dari pihak buruh hak-haknya terpenuhi. Biasanya akhir Oktober ini sudah ada penetapan dari Depenas,” ungkapnya.
“Nanti masuk ke provinsi paling tidak awal bulan depan tanggal 10, sudah jelas berapa UMP. Dari situ kita bisa mulai konsolidasi dan koordinasi dengan Disnaker,” pungkasnya. (adv)

