menarakaltim.com, SAMARINDA- Ketua Komisi III DPRD kota Samarinda Angkasa Jaya, Antrian BBM solar di SPBU di Kota Samarinda cukup memprihatinkan dan meresahkan masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di dekat SPBU. Kebutuhan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat umum, merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam melakukan aktivitas berkendara, apalgi jumalah kendaraan di Kota Samarinda sudah cukup padat. Maka hal tersebut, persediaan bahan bakar (BBM) khususnya di Samarinda, harus jumlah yang banyak untuk melayani kebutuhan BMM kendaraan di Kota Samarinda.
Namun saat ini, ketersediaan bahan bakar minyak cukup dipertanyakan. Karena hampir di beberapa SPBU, terdapat bahan bakar minyak yang kosong, atau terdapat kelangkaan dan terjadi antrian panjang di beberapa SPBU.
Hal ini membuat Komisi 3 DPRD kota Samarinda melakukan hearing bersama pihak terkait. Hal ini langsung disampaikan oleh Angkasa Jaya, selaku Ketua Komisi 3 DPRD kota Samarinda.
“Pengawasan dewan, kita kemarin sudah lakukan hearing, soalnya kita kan gak bisa turun langsung, karena kita gak punya kewenangan,” ucapnya. Menurutnya, ada instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap situasi yang terjadi di beberapa SPBU tersebut. “Yang punya kewenangan itukan ya pihak yang berkaitan, antara Satlantas atau Dishub,” lanjutnya. Namun ia melanjutkan jika hal tersebut masih simpang siur, diakibatkan tarik-menarik fungsi antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan Satuan Lalulintas (Satlantas).
“Nah cuman itu kan juga masih tarik menarik fungsi kan, masih lempar-lemparan tanggung jawab antara Dishub dengan Satlantas,” katanya. Terkait soal maraknya Pertamini yang ada di beberapa titik di Kota Samarinda. Hal tersebut juga menjadi perhatian Komisi 3 terhadap pemberantasan usaha-usaha ilegal yang merugikan negara
“Iya, soal pertamini ini juga jadi bagian dari pembahasan kita. Kita juga mau kaitkan dengan pertamini,” tambahnya. Ia pun menyatakan, terkait penjualan bahan bakar minyak di luar SPBU, jika hal tersebut merupakan penjualan black market dan dapat memberikan kerugian bagi negara.
“Jika ada pengurangan kapasitas penjualan ke SPBU, harus di cek itu Pertaminanya. Jika ada penjualan di luar SPBU, maka itu penjualan black market,” ujarnya.
Politisi PDIP tersebut pun mengatakan, jika hadirnya Pertamini tersebut bisa diresmikan dengan dengan dibentuknya Perda. Namun hal utama yang perlu diperhatikan ialah jarak antara Pertamini dengan SPBU umum.
“Kalau ada perdanya, dan pertamini itu resmi, tentu juga tempatnya harus di tentukan, jaraknya gimana dari SPBU, ya mungkin itu di perbolehkan di pelosok sana,” bebernya. Terakhir, Ia pun mengatakan jika hal yang paling utama harus terpenuhi ialah perizinan agar tidak ada ada kerugian yang ditanggung oleh pihak lain terutama Pertamina, negara dan masyarakat yang mengkonsumsi bahan bakar.
“Ya karena di bentuk SPBU, berarti jualnya di situ juga harusnya. Mungkin penggunaan barangnya oke-oke saja, tapi izinnya ini loh yang belum ada, bentuk usahanya seperti apa, itu yang mau kita tindak, biar semuanya jelas dan terlindungi hukum.” pungkasnya. (adv)

