menarakaltim.com, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani dokumen pokok-pokok pikiran DPRD dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-10 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (17/3/2025) malam.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim H. Seno Aji, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, serta Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana. Hadir pula 38 anggota dewan, jajaran perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wakil Gubernur Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara eksekutif dan legislatif, yang terus berkembang dalam setiap tahapan pembangunan daerah.
“Kolaborasi antara DPRD dan pemerintah semakin solid dari tahun ke tahun. Ini menjadi modal utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur,” ujar Seno Aji.
Ia menekankan bahwa perencanaan pembangunan daerah harus sesuai dengan regulasi, termasuk amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No. 25 Tahun 2004 tentang, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dalam ketentuannya, perencanaan pembangunan harus dilakukan melalui lima pendekatan, yakni teknokratik, politik, partisipatif, top-down, dan bottom-up.
Selain itu, penyusunan RKPD juga berpedoman pada Permendagri No. 86 Tahun 2017, yang mengatur tahapan dan tata cara penyusunan dokumen perencanaan, pengendalian, serta evaluasi pembangunan daerah.
Regulasi ini mengharuskan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pokok-pokok pikiran DPRD ke dalam RKPD, berdasarkan hasil kajian pembangunan, risalah rapat, rapat dengar pendapat (RDP), dan hasil reses anggota dewan.
“Pokok-pokok pikiran DPRD harus diperhitungkan sejak tahap awal perencanaan RKPD agar dapat terakomodasi dengan baik dalam penyusunan anggaran daerah, mulai dari KUA-PPAS hingga APBD,” jelasnya.
Dalam upaya meningkatkan efektivitas perencanaan, Pemprov Kaltim telah mengadopsi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) RI sebagai platform digital untuk menyusun dan menyampaikan usulan DPRD.
Metode perumusan kamus usulan dalam SIPD juga telah mengalami penyempurnaan, sehingga memungkinkan sinkronisasi yang lebih efektif antara eksekutif, legislatif, serta pemerintah kabupaten/kota.
Dengan sistem ini, seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD dapat dikelola dengan lebih sistematis.
Setelah melalui diskusi mendalam dan pembahasan panjang, Pemprov Kaltim memastikan bahwa usulan DPRD yang tertuang dalam RKPD telah mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah secara menyeluruh.
“Kami berharap pola kerja sama ini terus diperkuat dalam perencanaan RKPD tahun-tahun mendatang, baik RKPD 2025, perubahan RKPD 2024, maupun RKPD 2026. Mekanisme yang masih perlu disempurnakan akan terus dievaluasi agar semakin efektif,” ungkap Seno Aji.
Menutup sambutannya, Wakil Gubernur Kaltim kembali mengapresiasi DPRD Kaltim, khususnya panitia khusus yang telah bekerja keras dalam menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan rencana pembangunan daerah.
“Terima kasih kepada DPRD Kaltim dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyusun dokumen pokok-pokok pikiran ini. Semoga sinergi ini terus berjalan demi kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya. (RN)

