Menarakaltim.com, Samarinda – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (19/2/2025) untuk membahas penyelesaian sengketa lahan di dua lokasi, yaitu kawasan transmigrasi RT 13 Kelurahan Lok Bahu dan lahan di Jalan Folder Air Hitam Kelurahan Air Hitam.
Pertemuan tersebut menghadirkan perwakilan masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda, khususnya dari bidang aset daerah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa sengketa di Jalan Folder Air Hitam bermula dari klaim masyarakat terhadap lahan yang saat ini telah dibangun gedung olahraga yang digunakan untuk cabang anggar dan taekwondo. Masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut mengaku belum menerima ganti rugi dari pemerintah.
“Dari pihak aset mengakui masih ada tujuh orang yang lahannya belum dibebaskan. Namun, untuk memastikan kebenaran klaim itu, pemilik lahan diminta mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menentukan titik koordinat,” jelas Samri.
Penentuan titik koordinat dianggap penting untuk menghindari kesalahan dalam proses penyelesaian. Samri mengungkapkan, ada kekhawatiran terjadinya kesalahan pembayaran di masa lalu.
“Ada kemungkinan lahan tersebut sudah dibayar ke pemilik awal, sementara yang mengklaim saat ini memperoleh lahan dari pihak lain. Kasus seperti ini sering terjadi. Pemkot merasa semua lahan sudah dibebaskan sejak 2013, tapi klaim baru muncul pada 2023. Ini yang harus kami luruskan,” ujarnya.
Di sisi lain, sengketa lahan di kawasan transmigrasi RT 13 Lok Bahu bermula dari terbitnya surat dari Kementerian Transmigrasi kepada BPN pada 2023 yang meminta penghentian proses sertifikasi lahan di wilayah tersebut. Padahal, sebagian masyarakat sudah lama menguasai lahan dan ada yang sempat memiliki sertifikat.
“Masyarakat merasa hak mereka terhambat dan meminta kejelasan kepada DPRD. Kami mendorong pihak aset untuk menelusuri status lahan itu, apakah termasuk aset Pemkot atau tidak,” kata Samri.
DPRD Samarinda menegaskan komitmennya untuk bersikap adil dengan mendampingi masyarakat tanpa mengabaikan data yang valid.
“Kami sebagai fasilitator harus mendapat informasi yang jelas. Jangan sampai kami membela pihak yang ternyata tidak benar. Masyarakat perlu didampingi, tetapi datanya juga harus akurat,” tegasnya.
Samri menambahkan, pihak aset meminta pemilik lahan segera mengajukan permohonan penentuan titik koordinat ke BPN agar masalah ini bisa ditindaklanjuti.
“Jika seandainya Pemkot bisa mengajukan penentuan koordinat, tentu sudah dilakukan sejak lama. Namun, sesuai aturan, pengajuan harus dilakukan oleh pemilik lahan,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas demi menghindari polemik berkepanjangan di kemudian hari. (*)

