197 Views

Menarakaltim.com, Samarinda — Banjir yang melanda berbagai kawasan di Samarinda tidak hanya dipicu oleh curah hujan tinggi, tetapi juga diduga diperburuk oleh maraknya pembukaan lahan tanpa izin.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali telah memengaruhi sistem drainase kota.

Sejumlah titik terdampak, seperti Jalan Juanda, Jalan DI Panjaitan, dan Kecamatan Loa Bakung, kini menjadi fokus perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Saat ini, investigasi tengah berlangsung guna mengidentifikasi faktor utama penyebab banjir serta merumuskan solusi jangka panjang.

“Bukan semata karena intensitas hujan, tapi ada indikasi kuat bahwa pembukaan lahan secara ilegal memperburuk situasi. Kita perlu kajian lebih dalam, terutama terkait penerapan Perda Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023-2042,” ujar Deni, Minggu (16/2/2025).

Masalah lain yang turut disorot adalah keberadaan bangunan di kawasan bantaran sungai dan daerah resapan air.

Struktur bangunan yang berdiri di atas aliran sungai, khususnya di sekitar Jalan PM Noor, diduga memperparah genangan di kawasan Sempaja Utara dan Sido Damai.

“Kita harus melakukan evaluasi terhadap tata kelola lahan dan merancang ulang wilayah terdampak. Jika ada bangunan yang menghambat aliran air, perlu ada solusi termasuk opsi pembebasan lahan,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *