321 Views

Menarakaltim.com, SAMARINDA – Permasalahan longsor akibat aktivitas pertambangan di Kecamatan Palaran kembali mencuat. Koh Andri, pemilik lahan di Kelurahan Bukuan dan Kelurahan Bantuas, mendesak pihak terkait segera menyelesaikan dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di lahannya.

Ia mengungkapkan bahwa upaya komunikasi dan administrasi telah dilakukan sejak lama, tetapi hingga kini belum ada respons nyata dari pihak terkait.

Bahkan perusahaan ini malah membuat kerusakan lahan dan membuang limbah tambang, ke lahan milik Koh Andri.

Hal ini menjadi kerugian bagi sang pemilik lahan tersebut, bahkan Koh Andri telah melaporkan ke Instansi terkait guna membantu menyelesaikan permasalahan dampak AMDAL yang ada di lahannya.

Mendengar hal itu, Anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Saharuddin, angkat bicara dan menegaskan bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut terutama di wilayah Kota Samarinda, seharusnya mematuhi peraturan yang mengatur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Jika tidak mematuhi aturan pertambangan dari Pemerintah Daerah dan Pusat, hal ini akan berpotensi menyebabkan dampak serius terhadap lingkungan serta berdampak ke masyarakat sekitar,” ucapnya saat di wawancarai media ini, Jum’at (14/2/2025).

Andi Saharuddin menyoroti bahwa setiap perusahaan tambang khususnya di wilayah Kota Samarinda, wajib menyusun AMDAL sebelum memulai kegiatan operasionalnya, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban AMDAL, maka itu adalah pelanggaran terhadap hukum yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang tak terkontrol,” ujarnya.

Menurut Andi Saharuddin, perusahaan tambang yang belum menyelesaikan AMDAL dengan baik harus segera menyelesaikan permasalahan ini, khususnya terkait dengan pemilik lahan yang terdampak.

“Dalam proses ini, perusahaan wajib melibatkan masyarakat dan memastikan bahwa langkah-langkah mitigasi sudah diterapkan dengan baik,” tegasnya.

Andi Saharuddin kembali menerangkan bahwa salah satu hal yang harus diperhatikan, adalah bagaimana dampak sosial terhadap masyarakat, seperti masalah kesehatan dan mata pencaharian yang terganggu.

“Oleh karena itu, perusahaan harus memberikan perhatian lebih dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat yang terkena dampak,” tambah Andi Saharuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *