Menarakaltim.com, Samarinda – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 menjadi perhatian serius. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya sekadar keputusan administratif, tetapi benar-benar berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai bahwa sistem pengupahan yang masih berpatokan pada kebutuhan hidup minimum perlu direformasi. Menurutnya, standar gaji seharusnya mengacu pada kebutuhan hidup layak, bukan sekadar batas minimum.
“Selama kebijakan pengupahan hanya berorientasi pada kebutuhan hidup minimum, kesejahteraan pekerja akan sulit tercapai. Pekerja adalah aset utama dalam pertumbuhan perusahaan, sehingga mereka berhak mendapatkan upah yang lebih layak,” ujarnya, Sabtu (15/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan upah yang adil. Menurutnya, kesejahteraan pekerja akan berdampak langsung pada produktivitas dan kesuksesan perusahaan.
“Jika perusahaan memperlakukan pekerjanya dengan baik, menghargai mereka sebagai bagian dari kesuksesan perusahaan, maka loyalitas dan kinerja mereka juga akan meningkat,” tambahnya.
Komisi IV DPRD Samarinda berkomitmen untuk mengawal penerapan UMK ini agar sesuai dengan aturan. Mereka akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan menggelar pertemuan dengan perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami akan mengawasi penerapan UMK 2025 ini. Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan, maka sanksi tegas harus diberlakukan,” tegasnya. (*)

