307 Views

menarakaltim.com, SAMARINDA – Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Hasil rapat menunjuk Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu sebagai ketua panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim. Senin (19/9/2022).

“Ya, kita sampaikan pada kemufakatan membentuk Pansus Raperda RTRW. Ada beberapa hal yang dibahas, seperti soal alih fungsi lahan setelah adanya penetapan ibu kota negara,” ucap Hasanuddin Mas’ud, waktu itu.

Sementara Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, akan berupaya semaksimal mungkin untuk melibatkan sebanyak mungkin pihak. Mulai lembaga masyarakat hingga aktivis demi memastikan keterlibatan publik mengawasi perubahan RTRW Kaltim.

“Kami target bisa selesai dua bulan. Kami akan keliling untuk memastikan perubahan RTRW sudah benar-benar mengakomodir kepentingan kabupaten/kota atau tidak,” ujar Demmu.

Dia menyebut, perhatian publik terhadap revisi RTRW Kaltim diperlukan agar perubahan sekecil apapun dalam rancangan tata ruang wilayah Kaltim bisa diketahui alasan-alasannya.

“Jangan sampai ada perubahan wilayah, misal penambahan area tambang, tapi alasannya tidak jelas. Begitu juga pertanian dan perikanan,” tuturnya.

Pansus saat ini masih menunggu validasi dokumen KLHS. Dokumen penting untuk membahas Raperda RTRW itu akan diselesaikan dalam 14 hari kerja.

Sementara itu, Pj Sekda Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, revisi RTRW Kaltim dilakukan untuk penyesuaian pembangunan setelah penetapan IKN. Revisi dia pastikan akan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

“Revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” tegas Riza Indra Riadi saat membacakan nota penjelasan pemerintah atas Raperda RTRW Kaltim 2022-2042.

Selain untuk menyesuaikan keberadaan IKN, revisi RTRW Kaltim, sebut dia, merupakan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam kedua peraturan tersebut diamanatkan dilakukan penyesuaian penyusunan RTRW. Salah satunya pengintegrasian tata ruang matra darat RTRW dan matra laut RZWP3K menjadi satu produk hukum berupa peraturan daerah. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *