449 Views

menarakaltim.com, SAMARINDA – Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kelistrikan Provinsi Kaltim secara resmi telah disahkan, pada Rapat Paripurna ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (30/5/2022).

Sapto Setyo Pramono dalam kesempatan itu, ia mengtatkan bahwa ini merupakan perda satu-satunya dan pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT).

“Pada perubahan tersebut terdapat pencabutan, penambahan serta perubahan isi pasal. Soal detail perubahan, Pansus berkoordinasi dengan Biro Hukum, yang jelas Perda ini mengakomodir terkait energi bersih di Kaltim yang selama ini belum termaktub secara rigid,” kata Sapto.

Lanjut kemudian Ia bahwa energi baru di Kaltim ini bermacam-macam, salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). “Dalam Perda juga menyinggung bagaimana keberlangsungan energi nuklir kedepannya seperti apa,” urai Politikus asal Fraksi Golkar ini.

Tak hanya itu, Pansus yang bekerja sejak 7 Februari 2022 ini juga membahas sejumlah pasal yang kemudian dalam aturannya mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung di atas 500 meter persegi, baik pemerintah, swasta ataupun lainnya harus menggunakan 30 persen PLTS.

“Itu untuk menjaga keberlangsungan EBT, kenapa demikian, salah satu rujukannya adalah Provinsi Bali yang telah menjalankan program Bali Bersih Energi dan sudah berjalan walaupun perdanya belum ada di Provinsi Bali. Sementara di Kaltim miliki Perda dan segera di Pergub-kan, satu-satunya di Indonesia yang mengatur ini. Sebagai pilot project menjaga lingkungan dari polusi melalui EBT,” terang Sapto.

Ia menambahkan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis Perda Kelistrikkan, Sapto menyebut hal itu telah ia sampaikan dalam klausul laporan akhir pansus agar Gubernur Kaltim segera menerbitkan Pergub.

Sambung Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan pengesahan Perda Penyelenggaraan Kelistrikan yang disahkan dalam Rapat Paripurna kali ini masih perlu harus dikeluarkan Pergub yang bersifat lebih teknis agar efektif.

“Menurut saya ini penting untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,” terang Samsun.

Sebagai informasi, Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 ini terdapat 31 Perubahan, terdiri dari 3 pasal di hapus dan 28 diubah. Untuk selanjutnya Rancangan perubahan Perda ini diajukan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *