375 Views

menarakalim.com, SAMARINDA – Di Kota Samarinda Hotel dengan tarif murah atau yang disebut sebagai hotel kelas melati, dan penginapan guest house terus berkembang.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Samarinda Nursobah, pihaknya akan melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) untuk hotel kelas melati maupun penginapan guest house.

Diketahui bahwa selama ini, hotel kelas melati dan penginapan guest house itu masih belum maksimal dalam memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda,

Maka hal tersebut, Komisi I DPRD Samarinda membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertujuan mengatur retribusi khusus untuk hotel melati dan guest house.

Nursobah memastikan saat sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda), Komisi I akan membahas persoalan hal ini secara mendetail.

“Karena selama ini aturan Retribusi tentang guest house penginapan ‘kan belum ada,” ujar Nursobah usai mengikuti rapat paripurna DPRD Samarinda, Rabu (22/2/2023).

Meski besarannya tidak seperti hotel kelas atas, tapi keberadaan guest house dan hotel melati ini bisa memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Sebab yang diatur selama ini hanya hotel berbintang 1, 2 dan 3. Akhirnya pengusaha mengalihkan usahanya menjadi guest house karena pajaknya tidak seperti hotel berbintang,” ujarnya Nursobah. (adv/dprdsmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *